Denpasar (Antara Bali) - Panitia Khusus DPRD Provinsi Bali menyelesaikan Rancangan Perubahan atas Peraturan Daerah Pemprov Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan tertentu.

Ketua Panitia Pembahasan Ranperda atas Peraturan Daerah Pemprov Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan tertentu, Gede Ketut Nugrahita Pendit, menyampaikan hal itu pada sidang paripurna DPRD Bali di Denpasar, Rabu.

Ia mengatakan untuk menyelenggarakan pemerintahan tersebut, Pemprov berhak mengenakan pungutan kepada masyarakat sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda dan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ia mengatakan retribusi daerah yang potensial, selain pajak daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, dalam rangka memberikan pelayanan untuk meningkatkan dan memeratakan kesejahteraan masyarakat.

"Salah satu jenis retribusi daerah yaitu retribusi perizinan tertentu merupakan retribusi perizinan atas kegiatan tertentu pemerintah daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang," katanya.

Termasuk juga dalam penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan. Karena itu Pemprov Bali telah membentuk Perda Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

Nugrahita Pendit lebih lanjut mengatakan panitia khusus telah melaksanakan beberapa agenda kegiatan, antara lain melaksanakan rapat internal menyusun program kerja pansus, kunjungan kerja Pansusu ke DPRD Provinsi Daerah istimewa Yogyakarta dan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah Yogyakarta.

Selain itu, kata dia, pihaknya juga telah berkonsultasi ke Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, dan rapat kerja pansus dengan eksekutif dengan agenda finalisasi Ranperda Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

Ia mengatakan bahwa sesuai dengan aturan hirarki perundang-undangan, peraturan daerah harus tunduk dengan peraturan yang lebih tinggi.

"Tahapan pembahasan Pansus ranperda telah dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dengan melibatkan instansi dan pemangku kepentingan terkait, juga secara legal drafting dan substansi materi sudah tidak ada permasalahan lagi, termasuk kajian dari aspek filosofis, yuridis dan sosiologis sudah bisa diselesaikan penyusunan ranperda dimaksud," katanya. (WDY)

Pewarta: I Komang Suparta

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017