Mangupura (Antara Bali) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)/Pasedahan Agung Kabupaten Badung, Bali, mengancam akan menyegel The Tanjung Benoa Beach Resort, karena sudah menunggak Pajak Hotel dan Restoran mencapai Rp14 miliar lebih.

"Kami berikan batas waktu hingga 20 Desember 2017 untuk melakukan pelunasan. Untuk saat ini kami menunggu etikad baik mereka," kata Kepala Bapenda Badung, I Made Sutama, di Mangupura, Senin.

Ia mengatakan, awalnya pemerintah memberikan batas waktu untuk melakukan pelunasan 2x24 jam, namun kami kembali memberikan kelonggaran pembayaran PHR hingga 20 Desember 2017.

Sutama meuturkan, awalnya pihak hotel meminta kesempatan kepada Bapenda Badung untuk melakukan pembayaran bertahap, namun pihaknya melihat persentase.

"Umpamanya mau membayar Rp10 miliar, kami akan terima. Kalau dibayar di bawah itu, kami berpikirlah. Karena tujuan akhir adalah supaya utang itu dibayar," ujarnya.

Pihaknya tidak menerima alasan penundaan pihak hotel menunggak PHR karena dampak erupsi Gunung Agung, karena tunggakan pembayaran tersebut sudah berlangsung sejak Tahun 2001 hingga 2017

"Apabila tidak ada kejelasan, maka akan dikeluarkan surat perintah penyitaan," kata mantan Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) tersebut.

Sebelumnya, Bapenda Badung telah sempat menerima utusan The Tanjung Benoa Beach Resort, Rabu (29/11) yang sempat memohon keringanan untuk bisa mencicil pembayaran pajak yang telah menunggak semenjak Tahun 2001. (*)

Pewarta: I Made Surya

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017