Denpasar (Antara Bali) - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar menertibkan sebanyak 40 pedagang kaki lima yang berjualan di atas trotoar dan badan jalan.
Kepala Satpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga di Denpasar, Rabu, mengatakan penertiban tersebut menyasar PKL di kawasan Pasar Sanglah, Jalan Gunung Kawi, Jalan Kartini, dan Jalan Gajah Mada.
"PKL ini ditertibkan karena berjualan di atas trotoar dan badan jalan. Mereka melanggar Perda Nomor 1 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Dalam Perda tersebut ditentukan bahwa di larang berjualan di atas trotoar, badan jalan dan bantaran sungai.
Tidak hanya itu, kata dia, keberadaan rombong dan lapak PKL di atas trotoar juga sangat mengganggu pejalan kaki, maupun menganggu ketertiban lalu lintas.
Sayoga mengatakan agar tidak terulang pihaknya akan terus melakukan penertiban setiap hari terhadap PKL yang berjualan di sembarang tempat, seperti di atas trotoar dan di badan jalan.
"Kami akan terus melakukan tindakan terhadap PKL yang berjualan di sembarang tempat, seperti di atas trotoar yang merupakan fasilitas umum, sehingga Kota Denpasar tidak ada lagi PKL yang berjualan sembarang tempat," ujarnya.
Sebelum melakukan penertiban itu, pihaknya telah memberikan teguran, peringatan dan pemasangan baliho larangan berjualan. Namun masih ada pedagang yang membandel atau melakukan pelanggaran seperti saat ini.
Dalam aksi penertiban ini, Sayoga mengaku beberapa pedagang ada yang langsung mengangkut rombong maupun jualannya secara sendiri. Namun bagi yang membandel pihaknya mengangkut barang jualan pedagang secara paksa.
"Untuk memberikan efek jera PKL yang melanggar ini akan di tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Denpasar," ujarnya.
Sayoga menambahkan, dalam penertiban PKL tersebut pihaknya dibantu aparat Kecamatan Denpasar Barat. Meski demikian, pihaknya tetap melakukan pembinaan dan pengawasan agar bisa menciptakan kota yang aman, nyaman, dan indah.
"Kami mengimbau para PKL agar tidak berjualan di atas trotoar. Karena penertiban ini akan dilakukan secara berkelanjutan sehingga Kota Denpasar menjadi bersih, tertib dan indah," katanya.
Seorang warga Denpasar Wayan Suciana mengkritik Satpol PP, bahwa tugasnya hanya menyenangkan pejabat atasannya. Padahal banyak pengusaha yang mencaplok sempadan sungai, jalan dan fasilitas umum tidak dilakukan tindakan pembongkaran.
"Coba buka mata petugas Satpol PP. Di bantaran Sungai Tukad Badung, banyak terjadi pelanggaran, mana berani membongkar. Begitu juga trotoran dijadikan kepentingan pribadi, seperti parkir mobil dan berjualan. Itu lihat di Jalan Subita dan Jalan Siulan. Petugas pura-pura tutup mata. Kelihatan aturannya seperti tajam hanya ke bawah saja, tumpul ke atas," katanya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017
Kepala Satpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga di Denpasar, Rabu, mengatakan penertiban tersebut menyasar PKL di kawasan Pasar Sanglah, Jalan Gunung Kawi, Jalan Kartini, dan Jalan Gajah Mada.
"PKL ini ditertibkan karena berjualan di atas trotoar dan badan jalan. Mereka melanggar Perda Nomor 1 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Dalam Perda tersebut ditentukan bahwa di larang berjualan di atas trotoar, badan jalan dan bantaran sungai.
Tidak hanya itu, kata dia, keberadaan rombong dan lapak PKL di atas trotoar juga sangat mengganggu pejalan kaki, maupun menganggu ketertiban lalu lintas.
Sayoga mengatakan agar tidak terulang pihaknya akan terus melakukan penertiban setiap hari terhadap PKL yang berjualan di sembarang tempat, seperti di atas trotoar dan di badan jalan.
"Kami akan terus melakukan tindakan terhadap PKL yang berjualan di sembarang tempat, seperti di atas trotoar yang merupakan fasilitas umum, sehingga Kota Denpasar tidak ada lagi PKL yang berjualan sembarang tempat," ujarnya.
Sebelum melakukan penertiban itu, pihaknya telah memberikan teguran, peringatan dan pemasangan baliho larangan berjualan. Namun masih ada pedagang yang membandel atau melakukan pelanggaran seperti saat ini.
Dalam aksi penertiban ini, Sayoga mengaku beberapa pedagang ada yang langsung mengangkut rombong maupun jualannya secara sendiri. Namun bagi yang membandel pihaknya mengangkut barang jualan pedagang secara paksa.
"Untuk memberikan efek jera PKL yang melanggar ini akan di tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Denpasar," ujarnya.
Sayoga menambahkan, dalam penertiban PKL tersebut pihaknya dibantu aparat Kecamatan Denpasar Barat. Meski demikian, pihaknya tetap melakukan pembinaan dan pengawasan agar bisa menciptakan kota yang aman, nyaman, dan indah.
"Kami mengimbau para PKL agar tidak berjualan di atas trotoar. Karena penertiban ini akan dilakukan secara berkelanjutan sehingga Kota Denpasar menjadi bersih, tertib dan indah," katanya.
Seorang warga Denpasar Wayan Suciana mengkritik Satpol PP, bahwa tugasnya hanya menyenangkan pejabat atasannya. Padahal banyak pengusaha yang mencaplok sempadan sungai, jalan dan fasilitas umum tidak dilakukan tindakan pembongkaran.
"Coba buka mata petugas Satpol PP. Di bantaran Sungai Tukad Badung, banyak terjadi pelanggaran, mana berani membongkar. Begitu juga trotoran dijadikan kepentingan pribadi, seperti parkir mobil dan berjualan. Itu lihat di Jalan Subita dan Jalan Siulan. Petugas pura-pura tutup mata. Kelihatan aturannya seperti tajam hanya ke bawah saja, tumpul ke atas," katanya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017