Mangupura (Antara Bali) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Badung, Bali, telah mengembalikan 29 mobil dari total 46 unit mobil dinas milik anggota dewan setempat ke Bagian Perlengkapan dan Perawatan (Perwat) pemerintah daerah setempat.
"Pengembalian mobil dinas ini dilakukan, karena anggota dewan di Badung sudah mendapat tunjangan transportasi dan 17 mobil dinas dewan milik dewan kami gunakan lagi untuk kegiatan operasional lembaga dewan," ujar Sekretaris DPRD Kabupaten Badung, Bali, I Nyoman Predangga, saat ditemui di DPRD Badung, Jumat.
Ia mengatakan, anggota DPRD setempat memilih mengambil uang transportasi karena mengacu pada PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak dan Keuangan Anggota DPRD.
Apabila nantinya ada dewan yang ingin melakukan pinjam pakai mobil dinas yang masih berada di DPRD Badung, maka tidak boleh digunakan dewan.
"Anggota DPRD saat kunjungan kepada masyatrakat harus memakai mobil pribadinya," tegas Predangga.
Sementara itu, Kabag Perwat Sekertaris Daerah Pemkab Badung, I Wayan Puja membenarkan 29 mobil bekas mobil dinas telah diterimanya. Hanya saja dari 37 dewan yang menggembalikan mobil jenis "all new" kijang innova tidak semua dikembalikan.
"Ada 29 mobil yang dikembalikan, bukan mobil Innova yang baru semua, karena ada enam mobil jenis Kijang Innova lama juga dikembalikan," katanya.
Ia mengatakan, 29 mobil dinas dewan yang diserahkan ini akan disebar kebeberapa organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai mobil operasional.
Jumlah angggota DPRD Badung berjumlah 40 orang dengan ditambah tiga pimpinan DPRD Badung yang mendapat mobil dinas akhirnya memilik mengembalikan ke pemerintah daerah, karena memilik mengambil tunjangan transportasi, kecuali tiga pimpinan DPRD Badung yang tetap menggunakan mobil dinas. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017
"Pengembalian mobil dinas ini dilakukan, karena anggota dewan di Badung sudah mendapat tunjangan transportasi dan 17 mobil dinas dewan milik dewan kami gunakan lagi untuk kegiatan operasional lembaga dewan," ujar Sekretaris DPRD Kabupaten Badung, Bali, I Nyoman Predangga, saat ditemui di DPRD Badung, Jumat.
Ia mengatakan, anggota DPRD setempat memilih mengambil uang transportasi karena mengacu pada PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak dan Keuangan Anggota DPRD.
Apabila nantinya ada dewan yang ingin melakukan pinjam pakai mobil dinas yang masih berada di DPRD Badung, maka tidak boleh digunakan dewan.
"Anggota DPRD saat kunjungan kepada masyatrakat harus memakai mobil pribadinya," tegas Predangga.
Sementara itu, Kabag Perwat Sekertaris Daerah Pemkab Badung, I Wayan Puja membenarkan 29 mobil bekas mobil dinas telah diterimanya. Hanya saja dari 37 dewan yang menggembalikan mobil jenis "all new" kijang innova tidak semua dikembalikan.
"Ada 29 mobil yang dikembalikan, bukan mobil Innova yang baru semua, karena ada enam mobil jenis Kijang Innova lama juga dikembalikan," katanya.
Ia mengatakan, 29 mobil dinas dewan yang diserahkan ini akan disebar kebeberapa organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai mobil operasional.
Jumlah angggota DPRD Badung berjumlah 40 orang dengan ditambah tiga pimpinan DPRD Badung yang mendapat mobil dinas akhirnya memilik mengembalikan ke pemerintah daerah, karena memilik mengambil tunjangan transportasi, kecuali tiga pimpinan DPRD Badung yang tetap menggunakan mobil dinas. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017