Denpasar (Antara Bali) - Pemerintah Provinsi Bali mengimbau masyarakat di daerah itu untuk memanfaatkan program pemutihan bunga dan denda pajak kendaraan bermotor yang berlaku hingga 16 Desember 2017.

"Semua data pemilik serta pelat kendaraan sudah ada pada sistem kami. Untuk itu, kami minta masyarakat memanfaatkan program serta insentif yang diberikan," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali I Made Santha saat berorasi pada Podium Bali Bebas Bicara Apa Saja (PB3AS), di Denpasar, Minggu.

Dia menambahkan, program pemutihan dilaksanakan berdasarkan Pergub Bali No 54 tahun 2017 dan telah dilaksanakan mulai 9 Oktober hingga 16 Desember 2017.

Menurut Santha, hingga awal 2017 telah terdata sebanyak 293 ribu unit kendaraan yang memiliki piutang pajak atau denda pajak. Sedangkan sampai 16 November 2017, dari jumlah tersebut sekitar 92 ribu wajib pajak yang sudah memanfaatkan program pemutihan.

"Seusai pemutihan kali ini akan digelar operasi besar-besaran atas tunggakan pajak baik dengan didatangi langsung ke rumah maupun dengan menggelar razia gabungan dengan pihak terkait," ujarnya.

Selain pemutihan, Santha juga menyampaikan terkait program E-Samsat yang telah diterapkan Pemprov Bali sejak 20 September 2017. Dengan program ini wajib pajak dapat melakukan pembayan pajak melalui ATM, mobile banking, internet banking ataupun teller bank.

Penerapan E-Samsat ini merupakan "pilot project" atau  proyek percontohan dari pemerintah pusat. Terdapat tujuh provinsi yang menjadi percontohan, salah satunya adalah Provinsi Bali.

Dengan E-Samsat maka wajib pajak yang tidak berkesempatan umtuk datang ke kantor membayar pajak bisa melakukan kewajibannya dengan memanfaatkan E-Samsat untuk menghindari denda.

"Kami berikan tenggang waktu sampai 30 hari untuk datang mengesahkan atau mengecap STNK (surat tanda nomor kendaraan) dengan membawa bukti pembayaran," ujarnya. (WDY)

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017