Semarapura (Antara Bali) - Nusa Penida, sebuah pulau yang terpisah dengan daratan Bali di Kabupaten Klungkung perlu ditingkatkan menjadi pulau terluar dan dimasukkan dalam kawasan pulau pulau kecil terluar (PPKT) yang memiliki nilai strategis.

"Pemerintah pusat dan provinsi memberikan perhatian serius terhadap PPKT sekaligus pembangunan infrastruktur memperhatikan keterkaitan secara fungsional dengan PPKT," kata Wakil Bupati Klungkung I Made Kasta, Sabtu.

Ia sebelumnya mengikuti rapat koordinasi tentang PPKT di Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Republik Indonesia di Jakarta, Selasa (14/11). Untuk itu Nusa Penida sebagai salah satu pulau terluar yang berbatasan langsung dengan Samudera Hindia.

Pembangunan infrastruktur selama ini telah dilaksanakan dengan baik, salah satunya menyangkut perbaikan akses jalan sebagai bagian dari isu pembangunan berkelanjutan di wilayah PPKT.

Hal itu perlu diberikan pemahaman bagi semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan semua lapisan masyarakat bahwa sebagai pulau terluar, Nusa Penida merupakan pintu terdepan Kabupaten Klungkung.

"Perhatian Pemkab untuk wilayah PPKT ini sudah kami lakukan, salah satunya menyangkut perbaikan infrastruktur jalan," ujar Wabup Made Kasta.

Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki ribuan pulau yang membentang dari Sabang hingga Merauke. Beberapa di antaranya bahkan merupakan Pulau Pulau Kecil Terluar yang memiliki nilai sangat strategis karena batas negara ditentukan dari titik terluar pulau itu.

Klungkung sebagai salah satu Kabupaten yang memiliki wilayah kepulauan perlu mendapat perhatian, pengawasan dan dikelola secara serius agar tidak menimbulkan permasalahan yang dapat mengganggu keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Sesuai lampiran Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Pulau Pulau Kecil Terluar, Pulau Nusa Penida, Kabupaten Klungkung termasuk salah satu pulau terluar dari 111 PPKT di Indonesia. Dimana pulau ini berbatasan langsung dengan Samudera Hindia dengan titik koordinat 08? 49`11" Lintang Selatan dan 115? 35`13" Bujur Timur.

Menurut Wabup Kasta, koordinasi kali ini terkait dengan keluarnya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Pulau Pulau Kecil Terluar. Dimana dalam lampiran Keppres ini Pulau Nusa Penida termasuk salah satu pulau terluar dari 111 PPKT se-Indonesia.

"Terkait keluarnya Keppres ini kami lakukan koordinasi untuk mengetahui regulasi yang ada," katanya.

Sementara Kepala Bagian Perencanaan dan Kerjasama BNPP, Asmawa menyampaikan, pengelolaan PPKT bertujuan untuk menjaga keutuhan wilayah, keamanan dan pertahanan negara, pemanfaatan sumberdaya alam, dan pemberdayaan masyarakat setempat dengan prinsip wawasan nusantara, berkelanjutan, terpadu dan berbasis masyarakat.

Ada lima bidang pengelolaan PPKT meliputi sumberdaya alam, lingkungan hidup, infrastruktur, perhubungan, pembinaan wilayah, pertahanan dan keamanan serta ekonomi, sosial, dan budaya.

Menurut Asmawa, berdasarkan rencana tata ruang kawasan perbatasan negara, rekapitulasi Kecamatan di kawasan perbatasan negara terdapat 143 Kecamatan dari 40 Kabupaten yang wilayah kepulauannya berbatasan langsung dengan laut lepas.

Salah satunya adalah Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung. Untuk pulau terkecil dan terluar ada rambu-rambu dan tata ruangnya. Nusa Penida sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) menjadi pengawasan pusat. "Pemerintah pusat pasti melihat regulasi dan segala prioritasnya," sebutnya.

Nusa Penida ditangarai banyak celah untuk sandarnya kapal sebagai pintu masuk. Untuk itu pengawasan terhadap pulau Nusa Penida perlu ditingkatkan. "Setiap celah yang bisa kapal sandar akan menjadi pintu masuk. Maka perlu dilakukan peningkatan pengawasan," ujarnya.  (WDY)

Pewarta: Dewa Sentana

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017