Mangupura (Antara Bali) - Wakil Bupati Badung, Bali, I Ketut Suiasa mengatakan, ada empat program strategi yang dilakukan pemerintah daerah setempat untuk mencapai target pendapatan pajak pada Tahun 2018.

"Untuk meningkatkan potensi wajib pajak secara optimal, kami melakukan sejumlah langkah-langkah yakni mengoptimalkan perangakat desa/kelurahan untuk menggunakan aplikasi sistem informasi pengaduan potensi pajak daerah (Sidupa)," ujar I Ketut Suiasa, di Mangupura, Sabtu.

Kedua, pemerintah melakukan pemuktahiran data wajib pajak di sektor pariwisata seperti jumlah kamar hotel, tarif hotel, tarif hiburan, pemuktahiran data PBB-P2 melalui pendataan subjek dan objek pajak.

Untuk program ketiga, kata Suiasa, pemerintah daerah akan mengintegrasikan antara data perizinan dengan perpajakan daerah, sehingga setiap usaha yang mendapat izin segera ditetapkan NPWP-nya.

"Program keempat, kami melakukan perluasan basis data pajak parkir yang berkoordinasi dengan hotel, restoran, hiburan dan pertokoan yang memiliki potensi ini," ujarnya.

Total dana yang telah dianggarakan untuk kegiatan ekstensifikasi dan intensifikasi peningkatan potensi wajib pajak ini dianggarkan dalam APBD 2018 sebesar Rp26,3 miliar. "Potensi pajak terbesar di Badung berasal dari kontribusi pajak hotel dan restoran maupun hiburan," ujarnya.

Selain itu, potensi pajak air tanah juga dioptimalkan Pemkab Badung dengan melakukan validasi data wajib pajak ini yang masih belum akurat. Kewenangan Pemkab Badung melakukan pemungutan pajak ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang pajak air tanah.

"Perkembangan jumlah wajib pajak air tanah ini pada Tahun 2015 sebanyak 1.216 wajib pajak (WP), Tahun 2016 (1.490 WP), Januari-Oktober Tahun 2017 (1.830 WP)," katanya.

Untuk pemanfaatan dan keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian, perikanan rakyat dan peribadatan dikecualikan dari objek pajak yang telah diatur dalam Pasal 2 Ayat 2, Perda Badung Nomor 1 Tahun 2011.

"Untuk izin pengeboran, izin penggalian, izin pemakaian dan izin usaha air tanah saat ini menjadi kewenangan Provinsi, sehingga Pemkab Badung melalui Badan Pendapatan Daerah/Pasedahan Agung harus berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemprov Bali untuk pendataan wajib pajak air tanah ini," ujarnya. (WDY)

Pewarta: I Made Surya

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017