Kuta (Antara Bali) - Kepolisian Sektor Kuta berhasil menangkap pelaku pencurian yang kerap menyasar warga asing di Bali, terutama di kawasan wisata Kuta, Kabupaten Badung.

"Pelaku ditangkap pada Sabtu (2/7) lalu di Jalan Pantai Kuta, tepatnya di depan Hard Rock Cafe," ujar Kapolsek Kuta AKP Gede Ganefo di Kuta, Rabu.

Pelaku pencurian bernama Abdul Hayyi (21) ini ditangkap lantaran melakukan pencurian barang milik wisatawan asing asal Newzeland bernama Kyle Elvi (37).

Penangkapan terhadap pelaku ini bermula dari laporan korban yang kehilangan harta bendanya di tempat menginapnya di Hotel Cempaka, Jalan Poppies II, Legian, Kuta, Kabupaten Badung.

Persitiwa pencurian itu terjadi pada 25 Juni lalu ketika korban yang tengah mabuk berat diantar oleh pelaku menuju tempat penginapannya.

Dalam melakukan aksi pencurian, pelaku menggunakan modus berpura-pura sebagai tukang ojek yang menawarkan jasa angkutan kepada korbannya.

"Jadi, sebelum kejadian berlangsung, korban dan pelaku ini sempat pesta miras di salah satu tempat hiburan di Jalan Legian," kata AKP Ganefo.

Setelah mengantarkan korbannya, pelaku memiliki kesempatan mengambil barang korban, seperti laptop merek HP serta telepon genggam Blackberry.

Polsek Kuta yang mendapat laporan itu segera bergerak dengan menyebar anggotanya, dan terungkap pekerjaan pelaku sebagi tukang ojek. Akhirnya pelaku berhasil ditangkap sesuai dengan identifikasi yang dikantongi polisi.

Dari penangkapan tersangka tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor merek Honda Beat Nopol DK 5406 AK  berikut Laptop merek HP serta ponsel Blackberry.

Kepada polisi, pelaku mengaku tidak ingat kapan melakukan aksi pencurian tersebut. Namun ada hal yang membuat pelaku tidak pernah jera yakni pelaku merupakan seorang residivis dengan kasus yang serupa.

"Tersangka ini pernah divonis penjara selama tiga bulan dalam kasus pencurian," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku asal Situbondo, Jawa Timur, itu dapat dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(*)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011