Mangupura (Antara Bali) - Komisi III DPRD Badung, Bali, mendorong Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu maupun Badan Pendapatan Daerah setempat menggenjot pemasukan dari sektor pajak hotel dan restoran.

"Untuk menggenjot pendapatan daerah, kami minta dinas terkait mengoptimalkan hal ini," kata Ketua Komisi III DPRD Badung, Putu Alit Yandinata di Mangupura, Kamis.

Untuk mendongkrak pedapatan daerah, pihaknya juga melihat potensi perolehan pajak reklame di sejumlah titik di Badung yang perlu didata, apakah telah mengantongi izin pemasangan itu atau belum.

"Ini juga perlu dilakukan dan harus ada zona yang jelas dimana reklame itu boleh dipasang dan tidak boleh. Kalau ada yang melanggar ditindak tegas dan jangan memberikan surat peringatan lagi," katanya.

Pihaknya juga mengimbau kepada pihak eksekutif, agar program-program yang dirancang disesuaikan dengan visi dan misi Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta yang sejalan dengan Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana (PPNSB).

"Apabila ada program di luar rancangan yang belum masuk, kami harapkan bisa diakomodir sesuai dengan anggaran yang ada. Upaya-upaya harus dilakukan sehingga misi dari pak Bupati terealisasi cepat," katanya.

Sementara itu, Anggota Komisi III, I Nyoman Satria mengharapkan, program yang dirancang eksekutif merupakan program pro rakyat yang memberikan kemakmuran dan kesejahteraan kepada masyarakat Badung.

"Dinas terkait dalam hal ini Bapenda dapat memanfaatkan dengan baik potensi pajak dari hotel dan restoran. Jangan sampai ada yang menunggak pajak hingga berpuluh-puluh tahun. bila perlu pemilik hotel atau perusahaan katanya, harus membuat surat pernyataan taat pajak," katanya.

Apabila nanti ada pihak yang tidak mau membayar pajak sampai bertahun-tahun dengan terpaksa harus dieksekusi dengan berbagai risiko. "Pemerintah daerah harus tegas meski berisikonya besar. Bila perlu perusahaan yang menunggak pajak ini diumumkan melalui baliho atau media sosial," katanya.

Sementara itu, Kepala Bapenda Badung I Made Sutama menegaskan, pihaknya bersama stafnya sudah bekerja secara maksimal untuk mendata wajib pajak. Terkait perusahaan yang menunggak pajak, pihaknya memberikan waktu untuk mencicil maksimal dua tahun.

"Setiap bulan petugas kami sudah seperti rentenir mendatangi pihak terkait untuk meminta tunggakan," ujarnya. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Made Surya

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017