Denpasar (Antara Bali) - Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar, Bali, I Ketut Wisada mengatakan pasca-hari suci Galungan volume sampah meningkat mencapai 75 persen dari sampah setiap harinya sebanyak 3.200 meter kubik.

"Untuk mengatasi tumpukan sampah tersebut, kami mengerahkan tenaga dari pagi hingga lembur malam hari," kata Wisada di Denpasar, Jumat.

Ia mengatakan sistem lembur tersebut dengan mengerahkan seluruh pekerja dan armada sampah, termasuk juga melayani 13 depo sampah di Kota Denpasar.

"Kami harus menerapkan kerja lembur untuk mengangkut sampah setelah hari suci Galungan pada Rabu (1/11). Hal itu diharapkan tidak terjadi tumpukan sampah di trotoar dan di depo," ujarnya.

Wisada lebih lanjut mengatakan seperti tahun lalu, tumpukan sampah di tempat penampungan sampah sementara (TPSS) dan depo memang mengalami peningkatan yang sama mencapai 75 persen. Sampah tersebut di dominasi sampah organik berupa bekas sesaji yang digunakan warga masyarakat saat hari suci Galungan.

"Dengan penambahan lembur kepada petugas kebersihan, maka sampah tidak sampai meluber. Sehingga sampah tersebut mampu teratasi dengan cepat," ujarnya.

Ia menjelaskan jumlah tenaga kebersihan DLHK Kota Denpasar sebanyak 1.400 orang. Jumlah tenaga kebersihan tersebut masih kurang, sehingga beberapa jalan protokol belum bisa di jangkau. Meski demikian masalah kebersihan bisa diatasi karena di dukung juga oleh petugas di masing-masing lingkungan, desa dan kelurahan.

Selain di dukung oleh tenaga kebersihan dalam mengatasi volume sampah pasca-Galungan, pihaknya juga mengerahkan seluruh armada pengangkutan yang mencapai 45 kendaraan.

"Keterbatasan armada inilah juga yang menyebabkan dilaksanakan lembur untuk pengangkutan sampah pasca-Galungan," ujarnya.

Sebelum perayaan hari suci Galungan, Wisada juga telah mengimbau masyarakat untuk tidak mengeluarkan sampah saat hari suci tersebut. Sampah-sampah tersebut bisa dikeluarkan sehari setelah hari raya galungan.

Wisada juga mengimbau kepada warga masyarakat ke depannya untuk menjaga kebersihan Kota Denpasar. Karena sudah ada Perwali tentang tata cara pengelolaan sampah yaitu Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 tahun 2016 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pembuangan Sampah di Kota Denpasar yang Berbasis Lingkungan.

Dikatakan, dalam Perwali itu masyarakat Kota Denpasar di larang menaruh sampah di depan rumah, telajakan, pinggir jalan dan di atas trotoar.

"Bagi warga masyarakat yang melanggar Perwali ini bisa dikenakan sanksi sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kebersihan. Denda yang diberikan maksimal hingga Rp50 juta atau kurungan penjara selama tiga bulan," ucapnya.

Demikian juga terjadi penambahan volume sampah di aliran sungai, karena masih ada warga masyarakat di hulu membuang sampah ke sungai terutama sampah hari raya tersebut.

"Kami bisa memantau jenis sampah yang telah dibersihkan di sungai sebagian besar sampah canang," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kota Denpasar I Ketut Winarta.

Ia mengatakan pihaknya telah mengerahkan 80 petugas kebersihan sungai untuk membersihkan sampah-sampah yang ada di sungai.

Jumlah sampah yang telah diangkut melalui sungai sebesar tujuh meter kubik dengan mengerahkan delapan truk sampah.

"Kami berharap ke depannya warga masyarakat turut menjaga kebersihan sungai, termasuk juga lingkungan sekitarnya. Hal itu demi kebersihan Kota Denpasar," katanya. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Komang Suparta

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017