Denpasar (Antara Bali) - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menunjuk Wayan Sudirta SH menjadi salah satu pengacara dalam menghadapi gugatan Tata Usaha Negara (TUN) dari Yusril Ihza Mahendra dalam perkara pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Pengacara Wayan Sudirta SH kepada Antara Bali, Kamis, mengatakan pihaknya optimistis gugatan tersebut akan ditolak oleh hakim pengadilan Tata Usaha Negara.

Selain Sudirta tampak hadir juga advokat Hafzan Taher, Teguh Samudra, Saiful Huda, Ridwan Darmawan, Dinuk, Indri, Ocha, sebagai kuasa hukum Menkumham. Sementara Yusril tidak hadir mendampingi kliennya dalam persidangan kedua tersebut.

"Kami merasa optimistis gugatan akan ditolak oleh hakim, karena Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 Tahun 2017 yang menjadi objek gugatan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan telah memenuhi unsur asas-asas umum pemerintahan yang baik," kata Sudirta yang dikenal sebagai pengacara Ahok.

"SK Menkumham tentang pembubaran HTI telah sesuai dengan Perppu No 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan," ucapnya.

Sudirta lebih lanjut mengatakan "legal standing" pemohon dengan menggunakan subjek hukum sebagai perkumpulan juga sangat lemah karena SK pengesahan badan hukum perkumpulan HTI sudah dibubarkan sejak tanggal 19 Juli 2017 oleh SK Menkumham.

Menurut pengacara senior itu, setelah melalui dua kali pemeriksaan persiapan, Yusril sebagai kuasa penggugat belum berhasil menyelesaikan perbaikan gugatannya, karena berbagai kendala yang dihadapi. Jika dalam waktu 30 hari tidak berhasil menyelesaikan perbaikan gugatannya tersebut maka menurut hukum acara gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima.

Sebagaimana diketahui Pasal 59 Ayat (4) huruf C menyatakan bahwa organisasi masyarakat (ormas) dilarang untuk menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila. Selanjutnya ketentuan Pasal 61 Ayat (1) huruf C menyatakan bahwa sanksi administratif dapat berupa pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum.

Ia mengatakan bahwa pembubaran HTI tersebut merupakan kewajiban pemerintah demi menjaga Pancasila sebagai dasar negara dan keutuhan NKRI. Selain itu pembubaran HTI juga telah sesuai dengan aspirasi dari berbagai elemen masyarakat termasuk parpol dan 13 ormas Islam dibawah koordinasi NU yang terus mendorong pemerintah untuk segera membubarkan HTI.

Sudirta menambahkan bahwa kegiatan HTI yang semakin masif di berbagai daerah juga menimbulkan penolakan dan keresahan dari berbagai kelompok di dalam masyarakat. Hal tersebut terbukti dengan terjadinya beberapa kali penghadangan oleh elemen masyarakat terhadap kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh HTI.

Kegiatan HTI yang tergolong anti terhadap nilai-nilai demokrasi dan nasionalisme juga menjadi pertimbangan pemerintah untuk segera mengambil tindakan pencegahan sebelum menjadi gangguan bagi stabilitas keamanan bangsa. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Komang Suparta

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017