Denpasar (Antara Bali) - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kota Denpasar mensosialisasikan Konvensi Hak Anak (KHA) yang menyasar sekolah taman kanak-kanak dan SMP setempat.

"Dalam sosialisasi tersebut kami menggandeng Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) Dharma Negara," kata Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak pada Dinas P3AP2KB Kota Denpasar, Tresna Yasa di sela-sela sosialisasi tersebut di Denpasar, Senin.

Ia mengatakan dalam sosialisasi tersebut pihaknya memberi arahan agar tidak melakukan "bullying" (tindakan mengganggu) dan pencegahan pelecehan seksual.

"Saat ini di beberapa sekolah masih ada terjadi `bullying` atau tindakan mengganggu di antara anak-anak sekolah. Namun tidak sampai terjadi adanya kekerasan. Ini tentunya harus tetap di cegah hal tersebut untuk pemenuhan hak anak telah diamanatkan dalam KHA," ujarnya.

Tresna Yasa mengatakan Indonesia telah meratifikasi KHA tersebut melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990. Selain itu Indonesia juga berkomitmen mendukung gerakan dunia untuk menciptakan "World Fit for Children" (dunia yang layak bagi anak) melalui pengembangan kabupaten dan kota layak anak (KLA).

Ia mengatakan sosialisasi tersebut bertujuan agar setiap sekolah terutama guru-guru, siswa, dan OSIS di sekolah paham mengenai KHA dan bagaimana agar dapat setiap sekolah mewujudkan sekolah yang ramah anak. Hal itu salah satu terobosan baru untuk mendukung Kota Denpasar sebagai kota layak anak.

"Kami harapkan dengan adanya sosialisasi ini setiap guru dan siswa memahami tentang hak anak dan mencegah kasus pelecehan seksual dan kasus gangguan yang ada di sekolah. Selain itu dengan adanya sosialisasi para guru mengerti dan mendukung dalam mewujudkan sekolah ramah anak," ucapnya.

Menurut Tresna Yasa dalam pemenuhan hak anak ada lima klaster hak anak yang wajib dipenuhi menurut konvensi, meliputi hak sipil dan kebebasan, hak lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, hak pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, serta terakhir hak perlindungan khusus.

Untuk itu wajib dilakukan sosialisasi tersebut dalam mewujudkan hak-hak anak mulai dari sekolah-sekolah guna melahirkan anak-anak Kota Denpasar yang sehat, cerdas, ceria, serta berakhlak mulia.

Sementara itu, Gede Budi Astawa dari Puspaga Dharma Negara yang didampingi Putu Sonia Insani Sudarmintawan mengatakan sosialisasi ini menekankan pada pencegahan pelecehan seksual, serta pencegahan perilaku "bullying" di seluruh sekolah di Kota Denpasar.

"Dalam sosialisasi ini kami menyasar 100 orang siswa di masing-masing sekolah. Kegiatan sosialisasi tersebut digelar selama dua bulan mulai Oktober hingga akhir Nopember 2017," katanya. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Komang Suparta

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017