Denpasar (Antara Bali) - Kepolisian Daerah Bali menangkap dua orang pelaku yang melakukan pemerasan kepada seorang tahanan yang sedang terlilit kasus pornografi dengan total uang yang sudah diserahkan mencapai Rp6,8 miliar. 

 Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Hengky Widjaja di Denpasar, Kamis, menjelaskan kedua laki-laki yang ditetapkan tersangka kasus pemerasan itu berinisial MR (33) dan IWGB alias Y (33). 

 Menurut dia, keduanya ditangkap pada Rabu (18/10) sekitar pukul 14.30 Wita di Ubud, Kabupaten Gianyar oleh petugas Tim Sapu Bersih Pungutan Liar dan saat ini kasusnya ditangani Sub-Direktorat III Direktorat Reserse Kriminal Umum.

 Hengky menuturkan kedua tersangka menjadi makelar kasus dengan modus melakukan pemerasan dan atau penipuan dengan menakut-nakuti korban yang berinisial Made M. 

 Pada Maret 2017, korban ditahan di Polda Bali dalam kasus UU ITE atau Pornografi. "Pelaku menjanjikan dapat membantu menyelesaikan perkara yang dihadapinya dengan meminta sejumlah uang," imbuhnya. 

 Dia menjelaskan Made M kemudian menghubungi temannya IWGB alias Y yang merupakan tersangka kedua untuk mencarikan pengacara. 

 Bukannya mencari penasehat hukum, IWGB malah mengenalkan pelapor dengan MR, tersangka pertama yang dikatakan dapat membantu mengurus perkaranya.

 Selanjutnya MR menipu korban dengan meyakinkan kepada pelapor bahwa dirinya saudara seorang jenderal di Mabes Polri. Pelaku kemudian meminta sejumlah uang hingga total mencapai Rp6,8 miliar dari korban yang saat itu tengah kalut. 

 Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya telepon seluler, buku tabungan, buku penyerahan uang dan bukti lainnya. (*/Dwa) 

Pewarta:

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017