Negara (Antara Bali) - Satuan Reserse Kriminal Narkoba Polres Jembrana menangkap pria berinisial FM (34), pengurus truk di Kelurahan Gilimanuk karena memakai sabu-sabu.
"Pelaku kami tangkap setelah ada informasi dari masyarakat, jika yang bersangkutan sering memakai narkoba di gudang truk," kata Kapolres Jembrana Ajun Komisaris Besar Priyanto Priyo Hutomo, di Negara, Rabu.
Ia mengatakan, setelah melakukan penyelidikan, FM ditangkap di gudang truk yang berada di Dusun Asih, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya Minggu (15/10) sore.
Menurutnya, dari penggerebekan di gudang tersebut, ditemukan plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu-sabu.
"Untuk memastikan tentu kami masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium. Tapi kristal bening tersebut diduga kuat sabu-sabu," katanya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Narkoba Polres Jembrana Ajun Komisaris Gusti Komang Muliadnyana yang mendampingi Priyo mengatakan, pihaknya juga menemukan bong, pipa kaca, potongan pipet dan korek api, yang diduga digunakan pelaku untuk mengkonsumsi sabu-sabu.
Menurutnya, FM sebenarnya sudah mengaku kalau sabu-sabu seberat 0,20 gram netto beserta peralatan untuk mengkonsumsi tersebut miliknya, namun untuk memperkuat dasar hukum harus tetap melalui pemeriksaan laboratorium.
Pengurus truk ini mengaku, membeli paket sabu-sabu dari sopir truk dengan harga Rp400 ribu yang ia gunakan beberapa kali.
Ia mengatakan, sudah sekitar 3 tahun terakhir memakai sabu-sabu dengan alasan agar kuat begadang, karena pekerjaannya menuntut hal tersebut.
Polisi menjeratnya dengan pasal berlapis yaitu pasa 112 ayat (1) yunto pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomer 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 4 sampai 12 tahun penjara.(GBI)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017
"Pelaku kami tangkap setelah ada informasi dari masyarakat, jika yang bersangkutan sering memakai narkoba di gudang truk," kata Kapolres Jembrana Ajun Komisaris Besar Priyanto Priyo Hutomo, di Negara, Rabu.
Ia mengatakan, setelah melakukan penyelidikan, FM ditangkap di gudang truk yang berada di Dusun Asih, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya Minggu (15/10) sore.
Menurutnya, dari penggerebekan di gudang tersebut, ditemukan plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu-sabu.
"Untuk memastikan tentu kami masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium. Tapi kristal bening tersebut diduga kuat sabu-sabu," katanya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Narkoba Polres Jembrana Ajun Komisaris Gusti Komang Muliadnyana yang mendampingi Priyo mengatakan, pihaknya juga menemukan bong, pipa kaca, potongan pipet dan korek api, yang diduga digunakan pelaku untuk mengkonsumsi sabu-sabu.
Menurutnya, FM sebenarnya sudah mengaku kalau sabu-sabu seberat 0,20 gram netto beserta peralatan untuk mengkonsumsi tersebut miliknya, namun untuk memperkuat dasar hukum harus tetap melalui pemeriksaan laboratorium.
Pengurus truk ini mengaku, membeli paket sabu-sabu dari sopir truk dengan harga Rp400 ribu yang ia gunakan beberapa kali.
Ia mengatakan, sudah sekitar 3 tahun terakhir memakai sabu-sabu dengan alasan agar kuat begadang, karena pekerjaannya menuntut hal tersebut.
Polisi menjeratnya dengan pasal berlapis yaitu pasa 112 ayat (1) yunto pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomer 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 4 sampai 12 tahun penjara.(GBI)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017