Denpasar (Antara Bali) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Denpasar, Bali melakukan sidang tindak pidana ringan (tipiring) terhadap warga masyarakat yang melanggar Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR). 

Pelaksanaan sidang tipiring tersebut dipusatkan di Lapangan Puputan Badung, Kota Denpasar dipimpin hakim Pengadilan Negeri Denpasar I Gusti Ngurah Partha Bhargawa SH dengan panitera I Made Wisnawa SH, Senin.

Dalam sidang tipiring itu menghadirkan tujuh orang pelanggar Perda KTR. Masing-masing pelanggar tersebut didenda sebesar Rp100 ribu atau subsider tiga hari kurungan. Dari pilihan yang diberikan hakim tersebut, semua pelanggar memilih untuk membayar denda sebesar Rp100 ribu.

Kepala Seksi Pembinaan, Penyuluhan dan Pengawasan Satpol PP Kota Denpasar, Nyoman Gede Sudana mengatakan semua pelanggar itu kedapatan oleh petugas sedang merokok di beberapa tempat antara lain di Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah, Lapangan Puputan Badung, Teminal Ubung dan Taman Kota Lumintang.

"Dari 15 orang kedapatan merokok, yang datang mengikuti sidang kali ini hanya tujuh orang pelanggar. Sedangkan untuk yang tidak hadir hari ini akan ditunggu kehadirannya di Kantor Satpol-PP Kota Denpasar untuk nantinya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar.

Nyoman Gede Sudana mengatakan kegiatan sidang tipiring di tempat yang digelar di Lapangan Puputan badung setiap hari Senin dan dilaksanakan sebanyak 12 kali selama setahun.

"Kegiatan sidang tipiring di Kota Denpasar ini bertujuan untuk menegakkan Perda Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan memberikan efek jera bagi para pelanggarnya," ucapnya.

Ia mengatakan sejauh ini pemahaman masyarakat tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Denpasar cenderung meningkat terutama setelah disediakan area khusus bagi masyarakat yang merokok dan sanksi tegas bagi para pelanggarnya.

"Kami harapkan ke depan warga masyarakat dapat meningkatkan kesadaran untuk mematuhi peraturan-peraturan, tentunya demi kebaikan bersama," katanya. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Komang Suparta

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017