Klungkung (Antara Bali) - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Klungkung, Bali, mencatat 11 orang pasien lanjut usia yang merupakan pengungsi Gunung Agung meninggal dunia selama menjalani perawatan di rumah sakit setempat karena menderita penyakit stoke dan kanker.

"Pasien yang meninggal dunia ini sebagian besar lansia yang memiliki riwayat penyakit stroke dan kanker," kata Direktur RSUD Klungkung, I Nyoman Kesuma di Klungkung, Selasa.

Ia menerangkan, 11 pasien lanjut usia yang meninggal dunia dirumah sakit setempat terhitung sejak 20 September hingga 3 Oktober 2017. Kesebelas pasien yang meninggal di rumah sakit atas nama I Nengah Arianta (90) pasien asal Desa Peringsari, Kecamatan Selat.

Selanjutnya, pasien atas nama Ni Komang Rungih (92) yang merupakan pasien rujukan dari RSUD Amlapura, pasien atas nama Adzah (36) warga rujukan dari Puskesmas Sidemen Karangasem, Afsah (47) asal Kecicang, Mangku Dharma (75) yang nerupakan pemangku di Pura Besakih.

Kemudian, Ni Wayan Darti (75) warga yang tercatat mengungsi di Desa Apit Yeh Manggis, Gusti Biang Men (92) asal Desa Selat yang mengungsi di posko Sidemen, Ni Luh Kariati (52) asal Bebandem yang mengungsi di posko Kemoning.

Pasien yang meninggal lainnya atas nama Ketut Kenyeg (95) asal Desa Sebudi yang mengungsi di GOR Swecapura, I Ketut Mudri warga asal Rendang, Besakih yang mengungsi di Posko Nongan, Banjar Saren dan I Wayan Pica warga Banjar Pegubugan, Selat Duda yang mengungsi di posko Tojan.

Sebelumnya, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Klungkung, Ida Bagus Anom Adnyana mengatakan, kepada pengungsi yang meninggal dunia akan diupayakan pemberian santunan kematian sebesar Rp15juta.

Pemberian santuan kematian kepada pengungsi ini akan diserahkan ahli waris yang saat ini sedang didata secara rinci. "Kami sedang melakukan pendataan ahli waris yang memiliki keluarga meninggal dunia ini," katanya.

Ia mengatakan, Pemkab Klungkung siap memfasilitasi pengurusan surat keterangan kematian dari rumah sakit dan membuat surat pernyataan bahwa ada pengungsi yang meninggal dunia dan berkas ini disetor kepada Dinas Sosial Kabupaten Karangasem untuk diteruskan ke Kementerian Sosial.

"Agar santunan dapat dicairkan, maka ahli waris juga harus melampirkan KK dan KTP," katanya. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Made Surya

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017