Bangli (Antara Bali) - Pejabat PLN Kabupaten Bangli, Bali, mengungkapkan bahwa aksi pencurian aliran listrik di daerahnya kerap didalangi petugas instalasi yang juga merupakan rekanan perusahaan tersebut dalam pemasangan jaringan.

"Kasus pencurian listrik sering didalangi atau dilakukan oleh petugas instalasi yang mengerti dengan masalah itu. Ini sangat kami sayangkan," kata Manager PLN Kabupayen Bangli I Wayan Netra di Bangli, Senin.

Belakangan ini, lanjut dia, kasus pencurian energi listrik yang terjadi di wilayah Tembuku, juga didalangi oleh petugas instalasi listrik.

"Namun yang bersangkutan kini sudah tidak menjadi petugas instalasi lagi. Dia telah dipecat," ujarnya menjelaskan.

Ia mengatakan, sejauh ini para pelaku pencurian sering diketahui memainkan perangkat "mini circuit breaker (MCB)" dalam melancarkan aksinya.

Kendati demikian, lanjut dia, aksi mereka senantiasa akan terdeteksi oleh pihak PLN melalui alat yang dipasang untuk memantau kasus tersebut.

"Langkah awalnya, adalah dengan mengecek atau membaca meteran atau Kwh milik pelanggan. Melalui cara ini, pihak PLN telah dapat menggambarakan rata-rata penggunaan daya per bulannya," katanya.

Menurut dia, bila suatu ketika terjadi penggunaan daya yang berbeda jauh dari data sebelumnya, petugas yang curiga telah terjadi pencurian, akan melakukan upaya pendalaman yang lebih seksama hingga semuanya menjadi jelas.

Terlepas dari itu, ia menyebutkan, belakangan ini kasus pencurian aliran listrik  di Kabupaten Bangli tergolong mengalami cukup penurutan dibandingkan tahun sebelumnya.

"Sebelumnya cukup marak," kata Netra tanpa merinci jumlah kasus pencurian yang terjadi.

Terhadap kasus pencurian yang muncul, umumnya sudah dapat diselesaikan secara intern, tanpa harus melibatkan pihak kepolisian. "Pelaku yang terus terang mengaku dan mau menerima sanksi yang diberikan PLN antara lain berupa denda, tentu bisa langsung diselesaikan," katanya.

Sebelum dikenakan sanksi, pelaku pencurian biasanya diberikan peringatan terlebih dahulu. "Bila mengulangi lagi perbuatan serupa, pihak PLN baru menjatuhkan sanksi, yang antara lain bisa juga berupa penyegelan aliran listrik," ujar Netra menjelaskan.(*)

Pewarta:

Editor : Masuki


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011