Denpasar (Antara Bali) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali memberi sanksi kepada lima petugas Rumah Tahanan Bangli karena dianggap ikut serta dalam kasus narapidana yang keluar dari tahanan.

"Lima petugas ini dimasukkan ke dalam Daftar Penilaian Pekerjaan Pegawai atau DP3," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Taswim Tarib, Minggu.

Dalam daftar DP3 tersebut, kelima petugas ini akan mendapat penundaan kenaikan pangkat dalam kurun waktu beberapa tahun.

Taswem yang enggan menyebutkan nama-nama petugas tersebut mengatakan bahwa petugas tersebut sebenarnya mengetahui kesalahan prosedur narapidana, namun justru membiarkannya.

"Petugas-petugas ini tahu ada kesalahan prosedur keluarnya napi dari tahanan, tapi mereka malah diam dan membiarkannya," ungkap Taswem.

Pemeriksaan terhadap kelima petugas rutan ini merupakan rangkaian penyelidikan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali atas keterlibatan Kepala Rutan Bangli yang membiarkan narapidananya keluar rutan, bahkan menerima suap dari narapidana.

Taswem mengatakan, proses penyelidikan terhadap Widiawan, mantan Kepala Rutan Bangli itu kini telah dihentikan, karena proses pencopotan dan pemberian sanksi sudah selesai.

"Jadi untuk pemeriksaan di internal Kemenkumham sudah selesai dan sudah diberikan sanksi. Pihak kepolisian juga silakan melakukan pemeriksaan jika memang itu dibutuhkan," katanya.

Sebelumnya, Widiawan, mantan Kepala Rutan Bangli ini telah dicopot dari jabatannya karena telah terbukti menerima suap dari narapidana bernama Rudi Saputra Siregar (30) sebesar Rp1juta untuk dapat keluar dari rutan.

Kasus penyuapan pun terbongkar setelah Rudi ditangkap aparat Polres Badung karena kedapatan membawa sabu-sabu 234 gram dan ekstasi sebanyak 28 butir bersama rekannya bernama Jhon Kaka (24).

Selain mendapat sanksi pencopotan jabatan dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM, Widiawan bahkan pada Sabtu (20/5), Widiawan telah menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi di Polres Badung.

Dalam pemeriksaan tersebut, Widiawan dimintai keterangan, salah satunya terkait soal izin keluar narapidana dari rutan untuk dapat mengedarkan sabu-sabu.(*)

Pewarta:

Editor : Masuki


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011