Denpasar (Antara Bali) - Bank Indonesia mengimbau masyarakat agar menjaga kartu uang elektronik seperti layaknya uang tunai karena tidak ada jaminan penggantian apabila kartu yang tidak terdaftar itu hilang.

"Untuk itu harus disimpan hati-hati, jika hilang tidak ada penggantian," kata Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Causa Iman Karana di Denpasar, Senin.

Causa mengatakan uang elektronik tersebut sama halnya dengan uang tunai yang dipindahkan ke dalam bentuk kartu.

BI, lanjut dia juga membatasi besaran isian uang elektronik yang tidak terdaftar sebesar Rp1 juta.

Sebagian besar, lanjut Causa kartu uang elektronik yang dimiliki masyarakat adalah kartu uang elektronik yang tidak terdaftar.

Sedangkan kartu uang elektronik yang terdaftar menggunakan nama dapat diisi saldo hingga Rp10 juta yang dapat diganti dengan kartu baru apabila kartu terdaftar itu hilang sehingga saldo dapat diblok di `server`.

Sementara itu, terkait pengenaan biaya isi ulang uang elektronik yang tidak terdaftar, Causa mengatakan justru aturan tersebut melindungi masyarakat dan menjaga persaingan usaha yang sehat baik perbankan maupun mitra isi ulang seperti di toko modern.

Peraturan Anggota Dewan Gubernur BI Nomor 19 tahun 2017 menyebutkan pengisian ulang senilai hingga Rp200 ribu yang dilakukan melalui kanal pembayaran milik bank sebagai penerbit kartu tidak dikenakan biaya atau gratis.

Apabila pengisian ulang lebih dari nilai tersebur maka masyarakat dikenakan biaya Rp750.

Sedangkan pengisian ulang bank yang berbeda atau melalui toko modern dapat dikenakan biaya maksimal sebesar Rp1.500.

"Dengan aturan batas atas biaya isi ulang itu maka ini akan melindungi nasabah tanpa mematikan bank karena perbankan juga perlu biaya seperti biaya kartu, teknologi dan administrasi," ucapnya. (WDY)

Pewarta: Pewarta: Dewa Wiguna

Editor : Dewa Sudiarta Wiguna


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017