Singaraja (Antara Bali) - Kepolisian Resor Buleleng, Bali menangkap seorang warga Desa Petemon, wilayah Kecamatan Seririt bernama Putu Pilu Sujana yang merupakan pengguna narkoba dan pelaku kasus penganiayaan.

"Tersangka merupakan salah satu pelaku dari beberapa pengeroyok dan penganiaya yang dialami Putu Jeki Bahagia Arianata (20) dan Gede Budiarnaya (21), warga Desa Tukad Mungga, Buleleng," kata Kapolres Buleleng, AKBP Made Sukawijaya di Singaraja, Jumat.

Ia mengatakan, berdasarkan informasi di lapangan menyebutkan bahwa kejadian berawal dari adanya laporan dari Jeki tentang dugaan penganiayaan yang dilakukan Sujana di sebuah tempat hiburam malam di Desa Anturan.

Ketika itu, korban bersama teman-temannya bermain ke tempat hiburan malam, kemudian membeli nasi sambil kumpul di warung depan diskotik tersebut.

"Korban bersama rekannya menghampiri keributan tersebut. Setelah didekati, tiba-tiba datang orang-orang yang betbadan besar dan langsung memukul korban Jeki pada bagian belakang kepala dengan menggunakan tangan," papar dia.

Menurutnya, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya namun ketika dilakukan tes urine ternyata tersangka juga positif narkoba.

"Tersangka telah dilakukan test urine dan didapat hasil positif. Atas hasil itu kami lakukan penggeledahan di rumahnya, namun kami tidak menemukan narkoba dan hanya menemukan sebilah pedang," kata Sukawijaya.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami apakah pedang tersebut ada kaitannya dengan kejadian penganiayaan.

Akibat perbuatannya ini, kini tersangka ditahan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, disangkakan Pasal 170 KUHP atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara. (WDY)

Pewarta: Pewarta: IMB Andi Purnomo

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017