Mangupura (Antara Bali) - Kepala Inspektorat Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, Luh Suryaniti mengatakan saat ini masih dalam proses penelusuran siapa oknum yang berani membuat surat keputusan (SK) mutasi Pegawai Negeri Sipil yang dipalsukan.

"Kami masih melakukan proses ini dan kami telah meminta keterangan enam orang pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas Dispenda dan Dinas Sosial ini terkait dari mana mendapat SK palsu ini," ujar Luh Suryaniti saat ditemui di Gedung Inspektorat Pemkab Badung, Kamis.

Pihaknya menduga memang ada keterlibatan orang dalam yang ikut membantu membuat SK mutasi PNS palsu itu , namun pihaknya tetap memegang prinsip kehati-hatian dalam mengungkap kasus ini. "Pada prinsipnya saya tidak mau mendahulu pimpinan dan saya akan melaporkan dahulu hasil pemeriksaan kami terhadap enam orang PNS ini kepada bapak bupati," ujarnya.

Suryaniti menegaskan, terkait temuan SK mutasi palsu di DPRD Badung yang beberapa waktu lalu ditemukan, pihaknya mengakui belum memeriksa dua orang itu, karena ingin mengungkap siapa dalang dari pembuat SK mutasi palsu ini. "Yang jelas dalam catatan kami, baru memeriksa enam orang saja," ujarnya.

Pihaknya menegaskan, tidak mendahului keputusan pimpinan terkait hasil pemeriksaan Inspektorat Badung terhadap SK mutasi palsu itu, karena pihaknya sangat menghormati keputusan Bupati I Nyoman Giri Prasta.

"Saya sampaikan dahulu hal ini ke bupati ya, karena semua ini ada aturannya dan dan mohon media bersabar karena saya masih bekerja mencari tau hal ini," ujarnya.

Saat ditanya apakah ada keterlibatan orang luar di Pemkab Badung yang ikut terlibat dalam melobi-lobi pembutan SK mutasi palsu ini, Suryaniti menegaskan masih dalam penyelidikan. "Untuk saat ini, sanksi kepada enam orang yang menerima SK mutasi palsu itu belum diberikan, baik itu sanksi pidana atau pun kode etik ASN," ujarnya.

Menurut informasi, delapan SK mutasi palsu yang sudah ditemukan yakni lima SK mutasi palsu yang beredar di Badan Pendapatan dan Pasedahan Agung, dua SK di lingkungan Sektretariat DPRD Badung, dan satu SK lagi di Dinas Sosial.

Delapan SK mutasi palsu itu diantaranya, SK Nomor 4331/03/HK/2017 atas nama PNS berinisial IKS, SK Nomor 4332/03/HK/2017 atas nama NMA dari Kantor Camat Abiansemal ke Bapenda/Sedahan Agung.

Kemudian, SK Nomor 4334/03/HK/2017 atas nama IWS dari Kantor Camat Petang ke Bapenda/Sedahan Agung, SK Nomor 4329/03/HK/2017 atas nama IMSH dari Kantor Camat Petang ke Bapenda/Sedahan Agung.

Selanjutnya, SK Nomor 4328/03/HK/2017 atas nama IKU dari Dinas Pengendalian Penduduk, KB, Pemberdayaan dan Perlindungan Anak ke Bapenda/Sedahan Agung.

PNS dengan inisial CD yang bertugas di Dinas Sosial yang sebelumnya bertugas di Kantor Camat Mengwi dan satu lagi dengan inisial WP bertugas di Sekretariat DPRD Badung yang sebelumnya bertugas di Dinas Pariwisata Pemkab Badung. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Made Surya

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017