Denpasar (Antara Bali) - Pemerintah Kota Denpasar menyiapkan 51 kamera pengintai atau CCTV di setiap persimpangan untuk penerapan sistem tilang kendaraan bermotor secara elektronik atau Tilang Elektronik (e-Tilang/Tilang-e).

"Kami telah memasang 51 kamera pengintai beserta pengeras suara dari 67 persimpangan yang ada di Kota Denpasar," kata Kepala UPT Pelayanan Transportasi Darat, I Dewa Ketut Adi Pradnyana, saat dihubungi di Denpasar, Rabu.

Selain itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan kepolisian sebagai pihak pelaksana tilang dan juga Dinas Pendapatan Daerah Kota Denpasar selaku pemegang data pemilik kendaraan.

"Jadi, kami perlu duduk bersama untuk menerapkan standar pelayanan tilang elektronik atau e-tilang (tilang-e)," ujarnya.

Pihaknya juga mewajibkan setiap pemilik kendaraan jika menjual ke pihak kedua agar nama pemiliknya harus diurus agar ketika melakukan pelanggaran surat tilangnya ditujukan langsung ke pemilik kendaraan tersebut.

Sementara itu, Kasubag PU UPT Pelayanan Transportasi Darat Dishub Kota Denpasar, I Putu Ari Budi Wibawa mengatakan sebelum diterapkannya e-tilang di Kota Denpasar, maka sistem pemantauan melalui Area Traffic Control System (ATCS) dengan kamera pengintai hanya menerapkan sistem peringatan kepada pengendara yang melanggar.

"ATCS kita hidup selama 24 jam penuh yang hanya berfungsi sebagai pengawasan sistem lalu lintas di Kota Denpasar. Jika ada pelanggaran, kita tegur melalui pengeras suara," ujarnya.

Selain itu, ATCS itu juga berfungsi untuk membantu kepolisian untuk menyelidiki kejahatan yang dilakukan di sepanjang jalan Kota Denpasar yang terpantau oleh kamera pengintai di setiap persimpangan.

Pihaknya berharap sistem e-tilang segera bisa terwujud untuk menuju kota cerdas bebas pelanggaran dan kejahatan di jalanan. (WDY)

Pewarta: Pewarta: Wira Suryantala

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017