Denpasar (Antara Bali) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar, Bali membuka delapan tempat pelayanan perekaman kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) untuk mencapai target perekaman 100 persen hingga akhir Desember 2017.

"Untuk mencapai target 100 persen hingga akhir tahun ini, maka kami membuka delapan tempat pelayanan perekaman data penduduk," kata Plt Kepala Disdukcapil Denpasar Anak Agung Isteri Agung di konfirmasi, di Denpasar, Rabu.

Ia mengatakan langkah untuk pencapaian perekaman data penduduk tersebut berdasarkan hasil rapat kerja nasional (Rakornas) Kependudukan di Gorontalo beberapa waktu lalu, bahwa target cakupan perekaman E-KTP per 31 Desember 2017 harus mencapai 100 persen.

Agung Isteri mengatakan bahwa untuk penerbitan E-KTP harus melali proses perekaman, dan untuk mempercepat perekaman bagi semua penduduk Kota Denpasar. Oleh karena itu pihaknya sampai dengan beberapa pekan ke depan membuka delapan tempat untuk melaksanakan perekaman E-KTP.

Pelayanan perekaman E-KTP tersebut di antaranya di Kecamatan Denpasar Barat di Jalan Gunung Agung Denpasar, Kecamatan Denpasar Timur di Jalan Surabi Denpasar, dan Kecamatan Denpasar Utara (Jalan Mulawarman Nomor 1 Denpasar).

Sedangkan untuk di Kecamatan Denpasar Selatan berada di Jalan Diponogoro Nomor 256 Denpasar, Desa Ubung Kaja (Jalan Kendedes No. 7 Denpasar), Kelurahan Dauh Puri (Jalan Pulau Buru No. 40 Denpasar), Kelurahan Renon (Jalan Tukad Balian No. 44 Denpasar), dan Desa Sumerta Kelod di Jalan Drupadi No. 2 Denpasar.

Selain itu, kata dia, perekaman data tersebut dengan sistem "jemput bola" juga dilakukan sebagai salah satu bentuk pelayanan Disdukcapil. Hal tersebut dilakukan karena kondisi masyarakat yang tidak bisa datang ke kantor dan belum pernah melakukan perekaman.

Isteri Agung menambahkan masyarakat yang sakit dan lansia yang tidak bisa datang ke kantor Disdukcapil masih bisa mendapatkan pelayanan sistem "jemput bola" dengan menghubungi Dinas Capil melalui kepala lingkungan masing-masing.

"Walau hanya ada laporan satu orang untuk mendapatkan pelayanan, pihaknya pasti akan melakukan jemput bola untuk perekaman data penduduk itu," ucapnya.

Pelayanan tersebut merupakan kegiatan rutin sampai di tingkat banjar-banjar (dusun). Sedangkan untuk pelayanan bagi warga masyarakat yang sakit dan lansia merupakan inovasi pelayanan sehingga semua masyarakat di Kota Denpasar telah terekam pada akhir tahun 2017.

"Selain hari kerja, perekaman E-KTP kami buka setiap hari Sabtu mulai pukul 08.00-15.00 Wita di seluruh tempat pelayanan mulai awal September ini kecuali hari libur atau hari besar perayaan keagamaan," katanya. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Komang Suparta

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017