Denpasar (Antara Bali) - Ketua Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bali Ketut Rudia mengatakan pemerintah daerah pada tiga kabupaten/kota di provinsi itu tidak mampu menyiapkan fasilitas kantor untuk Panwas yang akan bertugas mengawasi Pilkada 2018.

"Kami inginnya efisien, tetapi `kan tidak mungkin kerja di luar gedung," katanya di Denpasar, Kamis.

Dari sembilan kabupaten/kota di Bali, enam daerah sudah memastikan kesiapan penyediaan kantor untuk Panwas yakni Jembrana, Badung, Gianyar, Klungkung, Bangli dan Karangasem.

Tiga kabupaten/kota tidak mampu memfasilitasi kebutuhan kantor Panwas yakni Tabanan, Buleleng, dan Kota Denpasar.

Padahal, Bawaslu Bali menjadwalkan akan melantik 27 Panwas Kabupaten/Kota se-Bali pada 28 Agustus mendatang.

Pihaknya sudah jauh-jauh hari bersurat ke pemerintah kabupaten/kota untuk memastikan fasilitasi Panwas berupa gedung kantor beserta kelengkapannya dan tenaga aparatur sipil negara.

"Hal itu karena fasilitas Panwas dalam kegiatan kepemiluan adalah kewajiban pemerintah setempat," kata mantan Ketua Panwas Buleleng itu.

Oleh karena tiga kabupaten/kota tidak mampu menyediakan gedung yang representatif bagi Panwas, maka Bawaslu Bali harus menyewa gedung untuk kantor Panwas sehingga konsekuensinya akan ada pengeluaran yang cukup besar.

"Kami sudah berupaya melakukan koordinasi dengan Pemkot Denpasar, Tabanan dan Buleleng. Fasilitas gedung yang kami harapkan tentu yang sudah siap ditempati dengan berbagai kelengkapanya. Kami tidak minta bagus, tetapi layak untuk melakukan aktivitas, bukan kantor yang acak-acakan," ujarnya.

Terkait persoalan ASN yang membantu panwas, Rudia mengatakan seluruh kebutuhan ASN sudah terpenuhi.

"Untuk ASN semua sudah terpenuhi, termasuk kepala sekretariat Panwas kabupaten/kota. Nanti para kepala sekretariat ini akan dilantik oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Bali, yang pelantikannya setelah komisioner Panwas dilantik, hari itu juga," kata Rudia. (WDY)

Pewarta: Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017