Kuta (Antara Bali) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Bali, Nusa Tenggara dan Papua (Banuspa) menyelamatkan sekitar Rp1,3 miliar uang iuran pekerja yang tidak dibayarkan oleh perusahaan.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Banuspa Kuswahyudi dalam sosialisasi monitoring dan evaluasi kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Bali, NTB dan NTT di Kuta, Kabupaten Badung, Kamis, menjelaskan uang iuran pekerja itu dapat diselamatkan setelah pihaknya menyerahkan surat kuasa khusus (SKK) kepada kejaksaan.

SKK itu, lanjut dia, di antaranya menyangkut perusahaan yang menunggak iuran dan perusahaan wajib belum daftar.

Kuswahyudi mengatakan sepanjang tahun 2016 hingga Juli 2017, pihaknya menyerahkan sebanyak 66 SKK kepada Kejaksaan Tinggi Bali, NTB dan NTT dengan potensi iuran mencapai Rp2,5 miliar.

Dari jumlah itu, 36 SKK di antaranya telah diselesaikan dengan realisasi iuran yang akhirnya dibayarkan oleh perusahaan mencapai Rp1,3 miliar.

Dia lebih lanjut mengatakan pihaknya bersama kejaksaan telah memiliki ruang lingkup kesepakatan bersama di bidang hukum perdata dan tata usaha negara, di antaranya pemberian bantuan hukum, pemberian pertimbangan hukum serta tindakan hukum lain.

Ruang lingkup kesepakatan itu, kata dia, memiliki tujuan sebagai pemulihan atau penyelamatan keuangan atau aset milik negara atau aset BPJS Ketenagakerjaan.

Implementasi dilakukan melalui empat tahap proses penegakan kepatuhan, proses verifikasi data pelanggaran, daftar dab bukti pelanggaran, kemudian penyerahan melalui surat kuasa khusus dan terakhir penegakan kepatuhan oleh kejaksaan. (WDY)

Pewarta: Pewarta: Dewa Wiguna

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017