Denpasar (Antara Bali) - Kejaksaan Tinggi Bali usai menerima pelimpahan tahap dua dari Kepolisian Daerah setempat langsung menahan dua tersangka, yakni HS (42) dan JE (43) yang terlibat kasus pemalsuan dokumen kapal.
"Hari ini (Selasa) tersangka dan barang bukti sudah kami terima yang kemudian kami tahan ke LP Kerobokan selama 20 hari ke depan," kata Penyidik Kejati Bali Wayan Suardi saat di temui di Denpasar, Selasa.
Dua tersangka yang ditahan Kejati Bali untuk kasus pemalsuan dokumen kapal yang sebelumnya bernama "Dream Tahiti" kemudian diganti menjadi "Dream Bali".
Untuk target pelimpahan berkas tersangka, kata Suardi, akan segera dilimpahkan ke pengadilan Tipikor terhitung dua minggu ke depan. "Berkas perkara segera kami limpahkan untuk secepat mungkin disidankan," ujarnya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Denpasar, Tri Syahru Wira Kosadha menambahkan, tersangka HS merupakan seorang pegawai negeri sipil di Direktorat Perhubungan Laut Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjung Wangi, Banyuwangi.
"Untuk tersangka JE merupakan PNS di kantor KSOP Benoa yang merupakan kru Kapal Negara KN-321," katanya.
Ia menegaskan, dalam kasus ini jaksa yang akan menyusun dakwaan dua tersangka dugaan kasus pemalsuan okumen kapal ini dibentuk tim gabungan dari Kajari dan Kejati.
"Untuk penuntutan tersangka dalam kasus ini ditangani dari Kejari Denpasar dan dibantu jaksa dari Kejati Bali," katanya.
Hingga saat ini pihaknya belum menerima pengajuan penahanan tersangka untuk kasus ini dan tersangka saat ditahan kooperatif sehingga tidak ada terjadi permasalahan pemberkasan di Kejati.
Kasus ini terungkap saat kapal bekas yang didatangkan dari Prancis ke Indonesia itu tidak membayar pajak impor yang dilakukan oleh dua oknum pejabat abdi negara itu.
Dokumen kapal tersebut dipalsukan, sehingga seolah kapal asal Prancis itu di buat di Indonesia dan didaftarkan di KSOP Banyuwangi. Akibat perbuatan kedua tersangka, potensi Pendapatan Pajak Impor (PIB) negara mengalami kerugian lebih dari Rp1 miliar. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017
"Hari ini (Selasa) tersangka dan barang bukti sudah kami terima yang kemudian kami tahan ke LP Kerobokan selama 20 hari ke depan," kata Penyidik Kejati Bali Wayan Suardi saat di temui di Denpasar, Selasa.
Dua tersangka yang ditahan Kejati Bali untuk kasus pemalsuan dokumen kapal yang sebelumnya bernama "Dream Tahiti" kemudian diganti menjadi "Dream Bali".
Untuk target pelimpahan berkas tersangka, kata Suardi, akan segera dilimpahkan ke pengadilan Tipikor terhitung dua minggu ke depan. "Berkas perkara segera kami limpahkan untuk secepat mungkin disidankan," ujarnya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Denpasar, Tri Syahru Wira Kosadha menambahkan, tersangka HS merupakan seorang pegawai negeri sipil di Direktorat Perhubungan Laut Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjung Wangi, Banyuwangi.
"Untuk tersangka JE merupakan PNS di kantor KSOP Benoa yang merupakan kru Kapal Negara KN-321," katanya.
Ia menegaskan, dalam kasus ini jaksa yang akan menyusun dakwaan dua tersangka dugaan kasus pemalsuan okumen kapal ini dibentuk tim gabungan dari Kajari dan Kejati.
"Untuk penuntutan tersangka dalam kasus ini ditangani dari Kejari Denpasar dan dibantu jaksa dari Kejati Bali," katanya.
Hingga saat ini pihaknya belum menerima pengajuan penahanan tersangka untuk kasus ini dan tersangka saat ditahan kooperatif sehingga tidak ada terjadi permasalahan pemberkasan di Kejati.
Kasus ini terungkap saat kapal bekas yang didatangkan dari Prancis ke Indonesia itu tidak membayar pajak impor yang dilakukan oleh dua oknum pejabat abdi negara itu.
Dokumen kapal tersebut dipalsukan, sehingga seolah kapal asal Prancis itu di buat di Indonesia dan didaftarkan di KSOP Banyuwangi. Akibat perbuatan kedua tersangka, potensi Pendapatan Pajak Impor (PIB) negara mengalami kerugian lebih dari Rp1 miliar. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017