Denpasar (Antara Bali) - DPRD Bali mengeluarkan surat rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Bali, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Kementerian Perlindungan Anak dan Perempuan, dan Ketua Umum KONI Pusat terkait Ketua Taekwondo Indonesia Bali yang menjatuhkan sanksi (skorsing) terhadap atletnya.

Ketua Komisi IV DPRD Bali Nyoman Parta, di Gedung DPRD Bali, Rabu, mengatakan pihaknya ingin menyelesaikan permasalahan terkait Ketua Umum Taekwondo Bali yang menjatuhkan sanksi (skorsing) terhadap para atlet anak-anak, karena dianggap melanggar AD/ART setelah mengikuti Kejuaraan Malaysia Open 2016.

"Pertemuan di DPRD ini bertujuan untuk menyelesaikan persoalan Ketua Taekwondo Indonesia (TI) Bali yang menjatuhkan sanksi kepada pengurus TI Kota Denpasar, tapi berdampak kepada para atlet anak-anak tersebut," katanya.

Bahkan dalam surat sanksi `skorsing` tersebut, selama mereka mendapat hukuman tidak boleh berlatih, bahkan tidak boleh ikutserta kegiatan ekstrakurikuler cabang olahraga tersebut di sekolahnya.

Oleh karena itu, kata Parta, pihaknya memediasi permasalahan yang terjadi terhadap permasalahan tersebut, hingga meminta kepada Ketua KONI Bali untuk menyelesaian permasalahan itu, tapi tetap tidak bisa diselesaikan.

Oleh karena itu, DPRD Bali akan membuat surat rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Bali, KONI Pusat, PB Taekwondo Indonesia, Kementerian Pemuda dan Olahraga, serta Kementerian Perlindungan Anak dan Perempuan di Jakarta.

"Tujuan Dewan membuat surat rekomendasi tersebut agar semua pihak mencermati kisruhnya terhadap "skorsing" yang dikeluarkan Ketua Taekwondo Bali, yang menyebabkan atlet anak-anak TI itu tidak bisa latihan di sekolah maupun mengikuti kegiatan Pekan Olahraga Provinsi Bali (POR Prov) di Gianyar pada Oktober mendatang," ujarnya.

Menurut dia, sanksi (skorsing) yang dikeluarkan oleh Ketua TI Bali telah menyebabkan anak-anak tersebut mengalami tekanan mental (stres), karena tidak dibolehkan mengikuti kejuaraan selama "skorsing" tersebut, bahkan latihan pun mendapatkan ancaman keras.

"Sanksi tersebut kami nilai tidak adil terhadap para atlet anak-anak. Walau kisruh pengurus TI Bali dengan pengurus TI Kota Denpasar sudah diputuskan oleh PN. Tetapi semestinya `skorsing` terhadap atlet anak-anak bisa dicabut. Oleh karena itu kami bersurat ke instansi terkait ke Jakarta guna menyikapi kisruhya TI di Bali," ucap politikus asal Guwang, Sukawati, Kabupaten Gianyar.

Siti Sapura dari penasehat atlet anak-anak TI mengatakan sanksi "skorsing" dari Ketua TI Bali adalah bertentangan dengan UU Perlindungan Anak. Karena jika ada permasalahan anak-anak dibawa umur tidak bisa ditarik ke ranah hukum. Karena itulah UU Perlindungan Anak sebagai "lex spesialis".

"Kami berharap kepada Ketua TI Bali untuk melakukan revisi, sehingga `skorsing` yang dijatuhkan kepada atlet anak-anak itu bisa dicabut. Ini demi perlindungan anak, yang semestinya sebagai orang tua dan pemerintah membina agar anak-anak itu tumbuh dan mampu berprestasi. Tapi kenyataannya anak-anak TI berprestasi itu justru mendapat perlakukan tidak adil, Ini yang kami minta untuk dicabut `skorsing`nya," ucapnya.

Sementara itu, seorang atlet TI Kota Denpasar Ni Kadek Nia Ananda Suryandari yang sekaligus mewakili atlet lainnya mengaku sedih karena mendapatkan "skorsing" dari Ketua Umum TI Bali. Pihaknya tidak tahu alasannya untuk mendapatkan sanksi tersebut. Ketua TI Bali tidak pernah memberi alasan, mengapa di"skorsing".

"Saya tidak tahu apa-apa pak. Tiba-tiba saya mendapat surat `skorsing` dari Ketua Umum TI Bali. Apa salah saya pak, tolong jawab pertanyaan saya," kata Nia Ananda, sembari meneteskan air mata di dalam acara pertemuan tersebut.

Nia Ananda mengaku sampai menderita stres akibat dari "skorsing" yang dijatuhkan kepada dirinya. Karena dari surat tersebut tidak bisa di sekolah mengikuti latihan ekstrakulikuler TI. Karena pelatih dan sekolahnya diancam dari pihak Ketua TI Bali, jika siswa yang kena `skorsing` berdampak pada pelatih dan sekolah bersangkutan.

"Saya sampai stress terhadap perlakukan dari sanksi Ketua TI Bali yang tidak masuk akal itu. Bayangkan kami ingin berlatih di sekolah juga dilarang. Apa ini tidak namanya intimidasi dari Ketua Umum TI Bali? Karena itu kami bersama instansi terkait mendatangi anggota Dewan untuk membantu pemecahan permasalahan tersebut," katanya.

Sementara itu, Ketua TI Bali AA Lan Ananda mengatakan pihaknya tidak bisa merevisi dari "skorsing" yang telah dijatuhkan kepada pengurus TI Kota Denpasar, termasuk juga didalamnya anak-anak atlet TI itu yang ikut Kejuaraan Malaysia Open 2016.

"Skorsing itu sudah atas dasar AD/ART Taekwondo Indonesia. Kami tidak akan melakukan revisi lagi. Sekalipun Ketua Umum KONI Bali memohon dan bersujud dihadapan saya. Saya tetap tidak akan mencabut skorsing tersebut. Ini sudah keputusan hukum, saya tak berani mengingkari aturan tersebut," katanya.

Dengan tidak ada titik temu atau kesepakatan tersebut, maka Komisi IV DPRD Bali memutuskan untuk mengirim surat rekomendasi kepada instansi terkait untuk menyikapi permasalah tersebut.  (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Komang Suparta

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017