Jakarta (Antara Bali) - Komisi I DPR RI meminta masukan Perusahaan Umum Lembaga Kantor Berita (Perum LKBN) Antara terkait Rancangan Undang-Undang Radio Televisi Republik Indonesia, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum yang dilaksanakan pada Selasa (25/7).

Berdasarkan informasi dari Kesekjenan DPR, Komisi I DPR akan meminta pendapat Direktur Utama Perum LKBN Antara Meidyatama Suryodiningrat terkait wacana penggabungan Antara dalam konteks RUU RTRI.

Rapat tersebut direncanakan berlangsung di Ruang Rapat Komisi I DPR di Gedung Nusantara II, pada Selasa (25/7) pukul 12.00 WIB.

Rancangan Undang-Undang (RUU) Radio Televisi Republik Indonesia (RTRI) yang kini masuk dalam tahap pembahasan di Panitia Kerja Komisi I DPR RI, dan diharapkan banyak pihak dapat segera disahkan.

RUU itu diharapkan dapat mengatasi masalah minimnya lembaga penyiaran komersial dalam menjaga netralitas menjelang pemilihan umum pada 2019.

Selain itu RUU RTRI berisi mekanisme peleburan dua perusahaan penyiaran milik pemerintah yaitu TVRI dan RRI menjadi RTRI.

RUU tersebut sudah dalam pembahasan DPR RI sejak tahun 2013, namun hingga saat ini RUU tersebut belum diselesaikan untuk disahkan menjadi UU. (WDY)

Pewarta: Pewarta: Imam Budilaksono

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017