Mangupura (Antara Bali) - Dugaan keterlibatan Widiana, Kepala Rumah Tahanan Bangli terhadap kasus narkoba yang dilakukan oleh narapidananya sementara waktu ditangani secara internal oleh Kanwil Departemen Hukum dan HAM.

"Ini juga menyangkut kode etik di lembaga tersebut, jadi untuk sementara waktu kita serahkan ke internalnya," ujar Kapolres Badung AKBP Dwi Suseno, Selasa.

AKBP Suseno juga mengatakan, pemeriksaan terhadap Kepala Rutan tidak dilakukan oleh pihak kepolisian karena saat proses penangkapan terhadap dua tersangka narkoba tersebut, Widiawan tidak bersama keduanya.

"Pemeriksaan tidak kita lakukan karena saat proses penangkapan Kepala Rutan tidak bersama tersangka Rudi. Selain itu, barang bukti juga tidak ada," katanya.

Sebelumnya, Kepolisian Resor Badung menangkap dua pengedar narkoba di Jalan Raya Sesetan, Denpasar. Salah satu pelaku diantaranya merupakan narapidana di Rumah Tahanan Bangli.

Tersangka pertama di tangkap pada Minggu (8/5) di rumah kos Jalan Sidakarya Denpasar pukul 11.00 Wita.

Tersangka pertama tersebut bernama John Kaka (24) asal Sumbawa, dan tersangka kedua adalah Rudi Saputra Siregar (30) asal Sumatera Utara yang merupakan narapidana rutan Bangli yang masih aktif. Rudi ditangkap di halaman RSUP Sanglah sekitar pukul 16.00 Wita.

Tersangka Rudi bertugas sebagai pengatur transaksi dan mencari konsumen. Sementara dalam melakukan aksinya, tersangka John bertugas sebagai kurir yang mengantar barang pesanan dengan modus menyimpan narkoba tersebut di antara tumpukan baju dalam tas plastik yang akan dicuci untuk mengelabui petugas.

Dari rumah kos tersangka John inilah, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa 234 gram sabu-sabu yang sebagian sudah dibungkus dalam paket kecil, serta 28 butir ekstasi.

Kepada polisi, tersangka Rudi mengaku sebagai narapidana Rutan Bangli yang divonis 11 tahun dengan kasus narkoba, namun baru menjalani hukuman dua tahun ini.

Tersangka Rudi juga mengaku bahwa pada Sabtu (7/5) sempat mencari hiburan di sebuah tempat karaoke di Kuta bersama dengan kepala rutan Bangli. Hal tersebut memperkuat dugaan polisi atas keterlibatan kelapa rutan.

Dari pengakuan Rudi kepada polisi, sebelum keluar dari rutan, tersangka sempat menyetor uang Rp1 juta kepada Kepala rutan.(*)

Pewarta:

Editor : Masuki


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011