Denpasar (Antara Bali) - IWS, tersangka kasus penjualan lahan Taman Hutan Raya (Tahura) seluas 735 meter persegi di Jalan By Pass Ngurah Rai, Denpasar Selatan, yang merupakan tanah milik negara akhirnya ditahan Kejaksaan Tinggi Bali, Kamis.

"Tersangka IWS kami tahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelasa IIA Kerobokan, Denpasar," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Jaya Kesuma di Denpasar.

Ia mengatakan penahanan tersangka ini berkat penyidikan yang dilakukan aparat sejak tujuh bulan terakhir dan menemukan kerugian negara mencapai Rp3 miliar.

IWS menjual lahan Tahura yang merupakan milik negara kepada orang lain dan memalsukan sertifikat tanah sebagai miliknya.

"Perbuatan tersangka diketahui setelah keluar sertifikat hak milik (SHM) tahun 2017 yang baru diketahui petugas BPN," katanya.

Dari hasil temuan inilah BPN Denpasar baru mengetahui bahwa lahan milik IWS sekitar 100 meter persegi. Kemudian, mengajukan lagi perubahan SHM dengan luas lahan 735 meter persegi yang merupakan tanah milik negara.

"Petugas baru mengetahui bahwa lahan 735 meter persegi itu merupakan milik negara yang menjadi Tahura," katanya lagi.

Saat tanah itu akan disegel, IWS sudah menjual kepada orang lain dengan harga Rp3 miliar yang telah diisi bangunan dan telah ditempati pemilik ketiga sejak tahun 2008.

Terkait adanya keterlibatan oknum BPN Denpasar dalam perubahan SHM itu, Jaya Kesuma enggan berkomentar.

"Tunggu saja perkembangannya, yang jelas kami akan usut semuanya, termasuk apabila ada oknum BPN Denpasar yang terlibat," kata dia.

Ia menegaskan, apabila bukti sudah mencukupi untuk menjerat oknum petugas BPN Denpasar, pihaknya akan melakukan tindakan tegas. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Made Surya

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017