Mangupura (Antara Bali) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Badung, Bali, mendorong pemerintah daerah setempat menerapkan aturan pembatasan dan penataan toko modern di wilayahnya sesuai Permendag Nomor 70 Tahun 2013.

"Ranperda Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan telah disahkan menjadi perda, maka segera harus ditegakkan," kata anggota Komisi III DPRD Badung I.G.N Saskara di Mangupura, Rabu.

Ia mengakui setelah perda ini disahkan maka akan ada pembatasan kouta toko swalayan berjaringan nasional atau toko modern yang akan berkurang. Sedangkan, toko milik masyarakat lokal akan mendapat peluang besar dalam kebijakan tersebut .

Meski mendapat peluang besar dan bisa memproteksi pasar rakyat di Kabupaten Badung, namun pihaknya mengingatkan para pengelola toko lokal, warung serta pasar rakyat agar melakukan pembenahan.

"Hal ini telah dikaji pemerintah bersama akademisi untuk menentukan jarak dan kouta toko modern di Kabupaten Badung," ujarnya.

Dari kajian tersebut terdapat angka 1.760 toko modern yang dibutuhkan di Kabupaten Badung dengan perincian 400 unit toko di Kecamatan Kuta Selatan, Kuta (389), Kuta Utara (408 ),Mengwi ( 264 ), Abiansemal (222 ) dan Kecamatan Petang (77). Sedangkan, untuk toko milik perorangan atau mandiri tidak ada batasan.

"Pemerintah tidak membatasasi kuota untuk masyarakat yang ingin berwirausaha atau pengusaha kecil. Namun, pasar rakyat juga perlu pembenahan, karena masyarakat ingin pasar yang bersih dan timbangannya akurat," ujarnya.

Pihaknya mendorong, Pemerintah Kabupaten Badung gencarnya merancang program revitalisasi pasar atau pembenahan pasar rakyat , khususnya sistem manajemen pengelolaannya agar lebih maju.

Sementara itu, Kadis Koperasi, UKM dan Perdagangan Badung I Ketut Karpiana menyatakan, pemberlakuan kuota pendirian toko moderen untuk memproteksi toko milik masyarakat perorangan.

"Upaya ini untuk melindungi toko-toko kecil maupun pasar rakyat. Perda sudah ketok palu, tinggal menunggu verifikasi dari Gubernur Bali," ujarnya.

Apabila perda ini disahkan Gubernur Bali, maka secara otomatis keberadaan toko modern yang ada di masing-masing kecamatan yang telah melibihi kuota maka izin usaha tokonya dicabut.

"Kami mendata yang telah toko modern yang telah berizin sebanyak 600 toko, sementara yang tidak berizin bisa lebih banyak. Makanya ke depannya akan kami data ulangi, sehingga Perda ini betul-betul ditegakkan," ujar pria asal DesaCemagi, Mengwi ini. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Made Surya

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017