Mangupura (Antara Bali) - Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta mengingatkan jangan sampai ada duplikasi penggunaan dana bantuan keuangan khusus dari pemprov setempat yang diterima desa adat dan subak.

"Program ini diberikan kepada desa pakraman (desa adat), subak dan subak abian melalui mekanisme pemberian BKK yang menjadi penerimaan desa sehingga harus masuk dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Dengan demikian pertanggungjawaban anggarannya berada di pemerintah desa," kata Sudikerta saat menyosialisasikan BKK di Kabupaten Badung, di Mangupura, Selasa.

Oleh karena itu, menurut dia, perlu ada sikap saling bersinergi antara pemerintah desa dengan desa adat agar bantuan ini dapat dimanfaatkan untuk lembaga tradisional tersebut.

Tahun ini, BKK menyasar 99 desa pakraman, 101 subak dan 92 subak abian di Kabupaten Badung. Masing-masing desa pakraman mendapatkan dana sebesar Rp200 juta, serta untuk subak dan subak abian sebesar Rp50 juta.

"Penyaluran BKK merupakan pola pembangunan partisipatif di bidang adat, budaya dan agama yang pelaksanaannya perlu mendapat pengawasan dari masyarakat," ucapnya.

Hal itu dilakukan agar dana BKK jangan sampai disalahgunakan untuk tujuan-tujuan yang tidak jelas, karena dana tersebut bersumber dari dana APBD untuk pembangunan, sehingga harus dipertanggungjawabkan dengan baik.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Bali I Ketut Lihadnyana mengatakan dana BKK ini merupakan stimulan kepada desa pakraman, subak dan subak abian di Bali terutama dalam pelaksanaan unsur-unsur Tri Hita Karana.

Lihadnyana juga menekankan agar desa pakraman dan subak dalam melaksanakan pembangunan fiisik tidak diperkenankan memanfaatkan biaya dari BKK APBD Provinsi Bali apabila pada objek yang sama telah dianggarkan dalam APBD kabupaten/kota dan/atau APBDesa.

"Misalnya, subak yang sudah membuat jalan produksi yang sudah didanai APBD Kabupaten Badung tidak dibolehkan juga menggunakan dana BKK ini. Hal ini agar tidak terjadi temuan BPK atas penggunaan anggaran pemerintah," ucapnya.(WDY)

Pewarta: Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017