Kuta (Antara Bali) - Kementerian Komunikasi dan Informatika mengusulkan agar frekuensi 700 MHz dapat dialokasikan bagi jaringan komunikasi radio untuk bencana atau "Public Protection Disaster Relief" (PPDR) dalam pertemuan organisasi telekomunikasi antarpemerintah kawasan Asia Pasifik ke-2 di Kuta, Bali.
"Kami perjuangkan agar bisa `band` (pita) 700 itu dipakai untuk band PPDR," kata Direktur Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika Ismail setelah pembukaan pertemuan tersebut di Kuta, Kabupaten Badung, Senin.
Menurut dia, frekuensi untuk PPDR tersebut merupakan salah satu usulan Indonesia dalam pertemuan kedua yang digelar 17-21 Juli 2017.
Pertemuan itu dihadiri ratusan delegasi dari 38 negara anggota Asia Pasific Telecommunity (APT) untuk membahas usulan-usulan yang dipersiapkan untuk dibawa dalam pertemuan lebih tinggi yakni Konferensi Dunia Komunikasi Radio (WRC) 2019.
Saat ini, frekuensi 700 MHz banyak ditempati saluran televisi analog sehingga ketika saluran tersebut beralih ke digital, maka alokasi untuk frekuensi PPDR sangat memungkinkan.
Frekuensi 700 MHz saat ini banyak dipilih operator seluler di Indonesia sebagai tempat untuk jaringan LTE atau "Long Term Evolution", jaringan 4G yang diklaim standar baru untuk meningkatkan kapasitas dan kecepatan jaringan saat ini.
Frekuensi PPDR tersebut sangat dibutuhkan mengingat Indonesia merupakan negara yang rawan terhadap bencana sehingga membutuhkan komunikasi yang intensif dan penanganan yang cepat.
Dalam pertemuan yang mendiskusikan persiapan-persiapan untuk disampaikan dalam konferensi tingkat dunia itu, lanjut Ismail, secara umum membahas enam agenda besar di antaranya spektrum frekuensi radio, pita lebar masa depan yakni 5G hingga menyangkut isu satelit orbit geostasioner (GSO) dan nonGSO.
APT merupakan organisasi telekomunikasi antarpemerintah yang menaungi 38 negara di kawasan Asia Pasifik, bergerak di bidang jasa pelayanan telekomunikasi, pembuatan perangkat komunikasi dan penelitian dan pengembangan komunikasi, informasi dan inovasi teknologi.
Selain itu juga menaungi empat anggota asosiasi dan 131 anggota afilisasi yang merupakan lembaga atau operator telekomunikasi negara anggota. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017
"Kami perjuangkan agar bisa `band` (pita) 700 itu dipakai untuk band PPDR," kata Direktur Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika Ismail setelah pembukaan pertemuan tersebut di Kuta, Kabupaten Badung, Senin.
Menurut dia, frekuensi untuk PPDR tersebut merupakan salah satu usulan Indonesia dalam pertemuan kedua yang digelar 17-21 Juli 2017.
Pertemuan itu dihadiri ratusan delegasi dari 38 negara anggota Asia Pasific Telecommunity (APT) untuk membahas usulan-usulan yang dipersiapkan untuk dibawa dalam pertemuan lebih tinggi yakni Konferensi Dunia Komunikasi Radio (WRC) 2019.
Saat ini, frekuensi 700 MHz banyak ditempati saluran televisi analog sehingga ketika saluran tersebut beralih ke digital, maka alokasi untuk frekuensi PPDR sangat memungkinkan.
Frekuensi 700 MHz saat ini banyak dipilih operator seluler di Indonesia sebagai tempat untuk jaringan LTE atau "Long Term Evolution", jaringan 4G yang diklaim standar baru untuk meningkatkan kapasitas dan kecepatan jaringan saat ini.
Frekuensi PPDR tersebut sangat dibutuhkan mengingat Indonesia merupakan negara yang rawan terhadap bencana sehingga membutuhkan komunikasi yang intensif dan penanganan yang cepat.
Dalam pertemuan yang mendiskusikan persiapan-persiapan untuk disampaikan dalam konferensi tingkat dunia itu, lanjut Ismail, secara umum membahas enam agenda besar di antaranya spektrum frekuensi radio, pita lebar masa depan yakni 5G hingga menyangkut isu satelit orbit geostasioner (GSO) dan nonGSO.
APT merupakan organisasi telekomunikasi antarpemerintah yang menaungi 38 negara di kawasan Asia Pasifik, bergerak di bidang jasa pelayanan telekomunikasi, pembuatan perangkat komunikasi dan penelitian dan pengembangan komunikasi, informasi dan inovasi teknologi.
Selain itu juga menaungi empat anggota asosiasi dan 131 anggota afilisasi yang merupakan lembaga atau operator telekomunikasi negara anggota. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017