Negara (Antara Bali) - Ratusan angkutan umum di Kabupaten Jembrana tidak bisa membayar pajak, karena terbentu usia maksimal kendaraan mereka.

"Dalam persyaratan yang ditentukan pemerintah, usia maksimal angkutan umum adalah 25 tahun. Sementara rata-rata armada angkutan umum disini, usianya lebih dari itu," kata I Putu Surya Dharma, salah seorang sopir angkutan umum yang juga pengurus DPC Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Jembrana, di Negara, Minggu.

Sementara untuk syarat angkutan umum harus berbadan hukum, sudah bisa pihaknya penuhi dengan membentuk Koperasi Angkutan Mertha Sedana, tempat para pemilik angkutan umum Antar Kota Dalam Provinsi bernaung.

Menurutnya, dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 32 Tahun 2016 serta Peraturan Daerah Bali No 4 Tahun 2016, ada 11 syarat yang harus dipenuhi pengelola angkutan umum.

"Yang paling sulit penuhi ya masalah usia kendaraan. Meskipun kami sudah memiliki badan hukum, tetap saja tidak bisa mengurus dan membayar pajak kendaraan karena terbentur masalah tersebut," katanya.

Untuk angkutan umum kategori Antar Kota Dalam Provinsi, ia mengatakan, kewenangan untuk mengeluarkan izin ada di pemerintah provinsi, sementara untuk angkutan desa dan perkotaan di pemerintah kabupaten.

Menurutnya, saat ini di Kabupaten Jembrana ada 225 unit Angkutan Kota Dalam Provinsi, baik itu bus maupun mobil Izusu COlt yang lazim digunakan sebagai angkutan umum.

"Kalau seluruh Bali jumlahnya ribuan, rata-rata juga tidak bisa membayar pajak karena persoalan usia," katanya.

Agar bisa tetap beroperasi, ia mengatakan, satu-satunya cara pemilik harus melakukan peremajaan armada angkutan umumnya, namun hal ini juga terkendala dengan pendapatan yang terus turun.

Dengan situasi penumpang seperti saat ini, ia mengaku, untuk mencukupi kebutuhan operasional saja para sopir maupun pemilik kendaraan sudah kesulitan, sehingga tidak mampu membeli armada yang baru.

"Penumpang sangat sepi. Untuk mendapatkan satu penumpang saja, kami sering harus antri berjam-jam di Terminal Negara. Bisa mencukupi biaya operasional dan menafkahi keluarga saja sudah syukur," katanya.

Ketua DPC Organda Jembrana I Made Sarka mengatakan, para sopir yang tergabung dalam organisasi tersebut sudah bersurat ke DPRD Provinsi Bali, bahkan mendatangi gedung wakil rakyat tersebut untuk menyampaikan aspirasinya.

Menurutnya, dalam pertemuan dengan wakil rakyat, Organda menyampaikan mereka tidak mampu membeli armada baru untuk memenuhi persyaratan pemerintah karena kondisi penumpang yang sepi.

I Komang Arnawa, salah seorang sopir mengatakan, karena tidak bisa membayar pajak kendaraan, dirinya bersama banyak sopir lainnya beroperasi dengan rasa khawatir saat bertemu operasi penertiban di jalan raya.(GBI)

Pewarta: Pewarta: Gembong Ismadi

Editor : Gembong Ismadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017