Mangupura (Antara Bali) - Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta mengimbau para wajib pajak yang bekerja di sektor pariwisata agar tidak lupa kewajiban membayar pajak.

"Bagi wajib pajak ini akan kami tindak tegas apabila tidak tepat waktu membayar pajak," ujarnya di Mangupura, Sabtu.

Pajak yang seharusnya disetorkan kepada pemerintah dari wisatawan, lanjut dia, harus segera disetorkan kepada pemerintah karena sudah diatur dalam undang-undang.

Mantan Ketua DPRD Badung itu, menegaskan dua hingga tiga tahun ke depan, wajib pajak tidak boleh lagi melakukan tunggakan pajak.

"Kami akan menyelesaikannya dengan sebaik-baiknya," ujar pejabat asal Pelaga Petang tersebut.

Apabila ada usaha yang gulung tikar di Badung, pihaknya akan mengecek silang kembali objek dan subjek pajaknya sebelum dilakukan penghapusan atau pemutihan pajak.

"Apabila memang ada kajian dan tidak melanggar aturan, penghapusan bisa saja dilakukan. Oleh karena itu, kami harus memastikan terlebih dahulu objek dan subjek pajaknya," ujarnya.

Sebelumnya, dalam rapat paripurna Bupati Prasta juga menanggapi soal masukan DPRD Badung terkait dengan tunggakan atau piutang pajak.

Pada 2018, Pemkab Badung telah merancang program peningkatan dan pengembangan pengelolaan keuangan daerah yang dijabarkan pada kegiatan penagihan aktif piutang pajak daerah.

Kegiatan tersebut, bertujuan memperluas wawasan juru sita pajak daerah dan inovasi serta terobosan dalam proses penagihan piutang pajak daerah.

Selain itu, Pemkab Badung telah menganggarkan kegiatan optimalisasi penagihan pajak daerah yang bertujuan meminimalisasi piutang pajak daerah dengan melibatkan tenaga ahli bidang hukum perpajakan. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Made Surya

Editor : I Made Surya


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017