Amlapura (Antara Bali) - Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta mengingatkan para kepala desa dapat mematuhi norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK) terkait pemanfaatan dana bantuan keuangan khusus.

"Buat rancangan yang tepat, sesuaikan dengan prosedur dan NSPK yang ada. Jangan sampai buat kegiatan fiktif, saya tidak ingin dana BKK ini disalahgunakan untuk tujuan-tujuan yang tidak jelas, karena ini bersumber dari dana APBD untuk pembangunan. Jadi harus dipertanggungjawabkan dengan baik," kata Wagub Sudikerta pada acara Sosialisasi BKK di Amlapura, Karangasem, Rabu.

Pemerintah Provinsi Bali, lanjut dia, secara konsisten terus berupaya melakukan penguatan dan melestarikan adat dan seni budaya Bali baik bersifat pembinaan dan pemberdayaan masyarakat adat yang salah satunya melalui program Bantuan Keuangan Khusus (BKK) kepada desa untuk desa pakraman (desa adat), subak dan subak abian.

"Kepala desa atau perbekel selaku pengguna anggaran APBDes memegang peran yang teramat penting sehingga haruslah bekerja berdasarkan norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK), dengan demikian pemanfaatan dana BKK bisa sesuai dengan tujuan dan tepat sasaran," ujar Sudikerta.

Selain itu, dia juga mengajak para kepala desa dan aparatnya untuk selalu bekerja keras, bekerja bersama-sama dengan semangat loyalitas yang tinggi guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa.

Sementara itu, Wakil Bupati Karangasem I Wayan Arta Dipa menyampaikan apresiasinya atas sosialisasi yang dilakukan sehingga para penerima BKK akan tahu maksud dan tujuan serta tahapan mekanisme yang ada sehingga tidak menyimpang dari aturan.

Arta Dipa juga meminta agar para kepala desa segera melakukan konsultasi dengan pihak terkait jika menemukan permasalahan di lapangan terkait penggunaan dana BKK tersebut.

Di sisi lain, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Bali Ketut Lihadnyana dalam arahannya kepada para perangkat desa menyampaikan bahwa total dana BKK yang diturunkan untuk Kabupaten Karangasem meliputi 178 desa pakraman, 135 subak dan 158 subak abian sebesar Rp50,10 miliar lebih.

BKK untuk desa pakraman sebesar Rp200 juta dipergunakan antara lain untuk operasional maksimal 10 persen atau sebesar Rp20 juta dengan rincian untuk desa pakraman sebesar Rp19 juta dan untuk pemerintah desa sebesar Rp1 juta.

Selain itu, dana BKK juga dipergunakan untuk kegiatan peningkatan kapasitas SDM maksimal lima persen atau sebesar Rp10 juta meliputi pesraman desa, pembinaan serati banten (pembuat sesajen) dan pembinaan pesantian. Sedangkan alokasi anggaran untuk parahyangan (ritual keagamaan) dan palemahan (lingkungan) disesuaikan dengan skala prioritas dan kebutuhan desa pakraman setempat.

Dana BKK untuk subak dan subak abian masing-masing sebesar Rp50 juta digunakan untuk operasional maksimal 10 persen atau sebesar Rp5 juta dan untuk pemerintah desa sebesar Rp1 juta. Sedangkan untuk parahyangan dan palemahan disesuaikan dengan skala prioritas dan kebutuhan subak setempat.

Ia berharap, dalam waktu yang singkat, para kepala desa segera menyetorkan RAB kepada pemerintah provinsi sehingga dana BKK dapat segera dicairkan dan dalam waktu seminggu harus sudah dipergunakan. "Rencana Anggaran Biaya (RAB) saya harapkan sudah kami terima paling lambat akhir Agustus 2017, kalau bisa lebih cepat lebih baik," ucap Lihadnyana. (WDY)

Pewarta: Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017