Jembrana (Antara Bali) - Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta meminta jajaran "desa pakraman" atau desa adat jangan menyalahgunakan dana Bantuan Keuangan Khusus yang diberikan pemerintah provinsi setempat.

"Jangan sampai disalahgunakan untuk tujuan-tujuan yang tidak jelas, karena ini bersumber dari dana APBD untuk pembangunan, jadi harus dipertanggungjawabkan dengan baik," kata Sudikerta saat memberikan pengarahan pada Sosialisasi Bantuan Keuangan Khusus (BKK) di Jembrana, Selasa.

BKK Pemprov Bali tahun ini menyasar "desa pakraman" di Kabupaten Jembrana sebanyak 54, subak sebanyak 65 dan subak abian (pertanian lahan kering) sebanyak 132, dengan alokasi anggaran sebesar Rp20,65 miliar.

Pada kesempatan tersebut, Sudikerta menekankan kepada kepala desa beserta aparatnya agar bertanggung jawab penuh terhadap penggunaan anggaran tersebut dengan mengacu kepada pedoman teknis dan aturan yang berlaku.

"Ini merupakan hierarki kepemerintahan yang harus dilaksanakan, karena desa merupakan organisasi pemerintahan paling bawah sehingga aparat desa adat harus dapat saling bersinergi dengan desa dinas setempat," ucapnya.

Pihaknya mengharapkan dana ini dapat membantu dalam memberdayakan, melestarikan dan mengembangkan nilai-nilai adat istiadat dan seni budaya serta mendorong pemberdayaan dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan.

Sudikerta merencanakan untuk tahun depan akan meningkatkan bantuan kepada "desa pakraman" menjadi sebesar Rp300 juta. Program bantuan ini merupakan salah satu program Bali Mandara yang harus terus didukung oleh seluruh masyarakat karena manfaatnya sudah sangat dirasakan.

Sementara itu, menjawab harapan Wakil Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan agar pencairan dana dilaksanakan awal tahun, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Bali I Ketut Lihadnyana mengatakan, pihaknya harus berkoordinasi secara intensif dengan pusat terkait petunjuk teknis pelaksanaan BKK sehingga memerlukan waktu agar dalam pelaksanaannya nanti tidak menyalahi aturan.

Dana BKK untuk "desa pakraman" masing-masing sebesar Rp200 juta, dipergunakan antara lain untuk operasional maksimal 10 persen dengan rincian untuk "desa pakraman" sebesar Rp19 juta dan untuk pemerintah desa sebesar Rp1 juta.

Selain itu, dana BKK juga dipergunakan untuk kegiatan peningkatan kapasitas SDM maksimal 5 persen meliputi pasraman (pendidikan Hindu untuk anak-anak), pembinaan Serati Banten (tukang pembuat sesajen) dan pembinaan pesantian. Sedangkan alokasi anggaran untuk parahyangan (menyangkut ritual) dan palemahan (lingkungan) disesuaikan dengan skala prioritas dan kebutuhan desa pakraman setempat.

Dana BKK untuk subak dan subak abian masing-masing sebesar Rp50 juta digunakan untuk operasional maksimal 10 persen atau sebesar Rp5 juta dan untuk pemerintah desa sebesar Rp1 juta. Sedangkan Untuk parahyangan dan palemahan disesuaikan dengan skala prioritas dan kebutuhan subak setempat.

Ia berharap, dalam waktu yang singkat, para kepala desa segera menyetorkan RAB kepada pemerintah provinsi sehingga dana BKK dapat segera dicairkan dan dalam waktu seminggu harus sudah dipergunakan.

Lihadnyana juga menekankan dalam melaksanakan kegiatan tidak pada objek yang sama yang telah dianggarkan dalam APBD kabupaten/kota dan/atau APBDesa tidak diperkenankan memanfaatkan biaya dari BKK APBD Provinsi Bali. (WDY)

Pewarta: Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017