Denpasar (Antara Bali) - Asosiasi Biro Perjalanan Wisata Indonesia (Asita) Bali mengeluhkan pengenaan biaya sebesar Rp60 ribu per orang di luar harga tiket bagi wisatawan yang hendak menyeberang ke Gili, NTB, dari pelabuhan kawasan Padangbai, Karangasem yang rencananya berlaku mulai Sabtu (8/7).

"Kami sangat mengeluhkan kebijakan tersebut karena tidak ada sosialisasi kepada asosiasi dan peruntukannya juga belum jelas," kata Ketua Asita Bali Ketut Ardana di Denpasar, Jumat.

Dia menjelaskan apabila biaya tersebut dikenakan untuk biaya masuk, kawasan Padangbai khususnya penyeberangan wisatawan ke Gili bukan merupakan objek wisata.

Menurut Ardana, selaku asosiasi, pihaknya tidak mengetahui informasi pengenaan biaya masuk kawasan Padangbai bagi wisatawan yang akan menyeberang ke Gili, NTB.

Pihaknya baru mengetahui hal tersebut berdasarkan informasi dari 14 perusahaan jasa penyeberangan "fast boat" yang selama ini menjadi rekanan biro perjalanan wisata yang bernaung dibawah Asita Bali.

Wisatawan, kata dia, yang dibawa oleh biro perjalanan wisata, telah membeli tiket penyeberangan ke Gili yang sudah termasuk dalam paket wisata.

Pihaknya mengkhawatirkan apabila benar-benar dilaksanakan maka wisatawan tidak mau membayar Rp60 ribu lagi mengingat sudah termasuk dalam paket.

"Anggota kami juga keberatan jika membayar karena harga termasuk dalam paket wisata. Kami malah rugi jika membayar Rp60 ribu per orang," ucapnya.

Ardana mengungkapkan seharusnya kebijakan tersebut dibahas bersama dengan seluruh pemangku kepentingan di sektor pariwisata termasuk Asita Bali yang menggunakan jasa penyeberangan ke Gili melalui pelabuhan di kawasan Padangbai.

Beberapa biro perjalanan wisata, kata dia, berencana akan memindahkan keberangkatan di beberapa kawasan lain salah satunya melalui Desa Serangan di Denpasar, apabila kebijakan tersebut menimbulkan permasalahan khususnya bagi wisatawan yang enggan membayar.

Ketua Perkumpulan Fast Boat Padangbai-Gili Ketut Sugita dihubungi dari Denpasar mengaku pihaknya tidak bisa berbuat banyak karena kebijakan tersebut merupakan keputusan pemerintah daerah.

Namun ia mengaku telah mendapatkan keberatan dari biro perjalanan wisata karena belum mendapatkan sosialisasi dari pihak terkait.

"Karena ini dari pemda, kami tidak bisa mengatakan iya atau tidak. Kami tidak ada alasan menolak tetapi konsumen kami (biro perjalanan wisata) memang keberatan karena informasinya mendadak," ucapnya seraya menambahkan bahwa pengusaha "fast boat" sendiri baru mendapatkan sosialisasi dari pihak terkait pada Selasa (20/6).

Sugita menambahkan sebelumnya biaya masuk bagi wisatawan mencapai Rp10 ribu yang masuk ke kas desa adat.

Selama ini sebagian besar wisatawan yang memanfaatkan jasa penyeberangan ke Gili memang berasal dari biro perjalanan wisata.

Sugita menjelaskan jarak tempuh dari Padangbai menuju Gili memakan waktu sekitar satu jam 15 menit sedangkan apabila dari Desa Serangan jarak tempuh mencapai sekitar dua jam.

Badan Pengelola Kawasan Padangbai dalam surat tertanggal 3 Juli 2017 yang disampaikan perusahaan "fast boat" kepada Asita Bali disebutkan pengenaan besaran tiket masuk kawasan Padangbai oleh Badan Pengelola dan Manajemen Operasional Kawasan Padangbai mulai diberlakukan pada Sabtu (8/7).

Dalam surat yang ditandatangani Manajer Operasional Kawasan Padangbai I Ketut Sumertanaya itu disebutkan biaya masuk kawasan Padangbai untuk wisatawan menuju Gili, NTB, merupakan satu dari 15 biaya lainya yang ditetapkan meliputi biaya bagi wisatawan ke Lembongan sebesar Rp50 ribu, tanda masuk parkir kendaraan, tiket pedagang, hingga jasa kebersihan.(DWA)

Pewarta:

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017