Denpasar (Antara Bali) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, menghukum terdakwa Mahfud Hudori (24) selama delapan tahun penjara, karena melakukan pembunuhan terhadap temannya sendiri Imran Handani (34) yang memiliki kelainan seksual atau menyukai sesama jenis (gay)

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan yang mengakibatkan orang lain mati sesuai Pasal 338 KUHP," kata Ketua Majelis Hakim IGN Partha Bargawa di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa.

Vonis hakim tersebut, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Lanang Raharja yang menuntut terdakwa Mahfud Hudori selama sepuluh tahun penjara.

Hakim menilai yang meringankan hukuman terdakwa, karena bersikap sopan dan terdakwa tidak pernah dihukum.

Usai mendengarkan putusan hakim tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Demikian JPU juga menyatakan hal yang sama atas putusan hakim tersebut.

Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa melakukan pembunu terhadap korban Imran Handani di dalam kamar kos, Jalan Gunung Salak, Padangsambian Kelod, Denpasar Barat pada 25 Februari 2017, Pukul 02.00 Wita.

Pembunuhan itu terjadi karena terdakwa tersinggung dengan sikap korban yang memiliki orientasi seks yang menyimpang dan menyukai sesama jenis.

Sebelum peristiwa terjadi pembunuhan, korban sempat mengajak tersangka untuk keluar mencari makan dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario DK-4807-BM.

Saat diperjalanan, korban bukan mengajak terdakwa membeli makanan, namun korban berencana mengajak terdakwa menginap di Hotel. Namun, terdakwa menolak dan meminta korban mengantar ke kos temannya.

Saat tiba di TKP (kos teman terdakwa), korban kembali memaksa terdakwa untuk melakukan hubungan intim dan terjadilah percekcokan. Karena terdakwa kesal dengan sikap korban, lantas menusuk dada korban dengan menggunakan pisau.

Kemudian, terdakwa kabur dengan menggunakan motor milik korban dan membiarkan korban di TKP. Polisi berhasil menangkap terdakwa di sebuah warung dekat Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur. Kepada petugas, terdakwa mengaku akan melarikan diri ke Situbondo. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Made Surya

Editor : I Made Surya


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017