Denpasar (Antara Bali) - Sejumlah orang tua calon siswa SMP mengeluhkan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2017-2018 dengan ketentuan kuota 10 persen dari daya tampung kepada siswa yang berada di zona lingkungan sekolah tersebut.

"Dengan sistem PPDB tersebut cukup baik. Tapi dengan memberikan ketentuan kuota 10 persen terhadap siswa di lingkungan sekolah bersangkutan dikhawatirkan akan menimbulkan masalah baru dalam dunia pendidikan," kata Wayan Wenten, orang tua siswa SMP, di Denpasar, Jumat.

Ia mengatakan dengan jatah kuota 10 persen terhadap siswa yang mendapat zona lingkungan tersebut berdampak terhadap siswa yang nilai kelulusannya (NEM) memenuhi persyaratan untuk masuk, tetapi dihambat oleh siswa yang mungkin nilainya lebih rendah, tapi mereka (siswa) dalam persyaratan memenuhi zona lingkungan.

"Pemberlakukan zona lingkungan dalam penerimaan siswa baru perlu dievaluasi ke depannya, sebab akan menimbulkan permasalahan baru di masyarakat. Bisa saja orang tua siswa protes anaknya tidak dapat sekolah negeri karena aturan tersebut," ujarnya.

Menurut Wenten, sebaiknya dalam PPDB tidak ada lagi menggunakan zona lingkungan. Biarkan secara murni mendapatkan sekolah negeri dengan sistem peringkat sesuai dengan NEM yang diraih siswa tersebut.

"Sistem kuota zona lingkungan terkesan dipaksakan. Bahkan sistem ini memberikan peluang kepada oknum aparat desa atau lingkungan bermain nepotisme," ujarnya.

Hal senada juga dikatakan, Made Nariasa, bahwa sistem kuota zona lingkungan dalam PPDB tersebut sangat rawan dengan tindakan-tindakan nepotisme dari aparat lingkungan setempat.

"Karena diberikan kewewenangan aparat lingkungan itu untuk menentukan siswa yang dianggap dekat, dengan sekolah negeri bersangkutan. Oleh karena itu Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga mengevaluasi sistem tersebut," katanya.

Permantauan Antara, di sejumlah SMP negeri di Kota Denpasar, para siswa yang akan melakukan verifikasi harus di antar-orang tuanya karena ada kekhawatiran kesulitan dalam verifikasi tersebut.

Hal itu, karena dalam sistem persyaratan pendaftaran berjaringan (online) tidak menyebutkan persyaratan yang secara rinci kewajiban yang dibawa calon siswa SMP negeri tersebut. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Komang Suparta

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017