Denpasar (Antara Bali) - Seorang remaja bernama GL (18) melakukan pencurian dituntut hukuman 1,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin.
JPU Ni Made Suasti Ariani dalam sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agus Walujo Tjahjono, mengatakan, GL terbukti bersalah melanggar Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHP Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
"GL secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sehingga menjatuhkan pidana selama 1,5 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan," ujar JPU.
Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa merugikan orang lain dan meresahkan masyarkat," katanya dihadpan Majelis hakim pimpinan Agus Walujo Tjahjono.
Setelah mendengar tuntutan itu, GL yang didampingi Kuasa Hukumnya I Made Somya Putra mengajukan pembelaan atau pledoi. "Terdakwa benar-benar minta maaf kepada para korban penjambretan yang terdakwa lakukan, kepada orang tua terdakwa, dan kepada seluruh masyarakat," ujarnya
Pihaknya membeberkan sejumlah fakta dimulai sejak terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian. Dalam proses penyelidikan dan penyidikan terhadap terdakwa dilakukan dengan cara tidak manusiawi.
"Seperti GL ditembak pada betis kanan, satu sel dengan tahanan dewasa dan fakta terkait penahanan selama 20 hari yang melebihi batas penahanan sebagaimana diatur dalam pasal 33 Undang-Udang Nomor 11 tahun 2012 tentang peradilan anak," katanya.
Selain itu, terdakwa telah mendapat hukuman sebelum divonis pengadilan terwujud dalam luka yang membekas dikakinya seumur hidup. "Untuk itu, kami memohon kepada majelis hakim agar memberikan hukuman yang seringan-ringannya terhadap terdakwa," katanya.
Dalam dakwaan menyebutkan, bahwa aksi kejahatan yang dilakukan oleh terdakwa bersama rekannya I Putu Vicky (berkas terpisah) pada Maret 2017, Pukul 05.30 Wita, di Jalan Tengku Umar Denpasar yang mencuri barang milik korban I Dewa Ayu, Wayan Hunnah, Dharma Dwi Indah.
Saat menlancarkan aksinya terdakwa dan Vicky mengendarai sepeda motor. Dimana, terdakwa yang dibonceng oleh Putu Vicky bertugas untuk merampas tas milik korban.
Sedangkan Vicky berperan mencari target dan memepet motor korban. Barang dari hasil kejahatan itu kemudian dijual dan uangnya dibagi antara terdakwa dan Vicky.
Atas perbutannya, korban atas nama I Dewa Ayu Juliantari mengalami kerugian Rp5 juta, Wayan Hunnah mengalami kerugian Rp850 ribu dan Dharma Dwi Indah mengalami kerugian Rp8,5 juta. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017
JPU Ni Made Suasti Ariani dalam sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agus Walujo Tjahjono, mengatakan, GL terbukti bersalah melanggar Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHP Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
"GL secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sehingga menjatuhkan pidana selama 1,5 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan," ujar JPU.
Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa merugikan orang lain dan meresahkan masyarkat," katanya dihadpan Majelis hakim pimpinan Agus Walujo Tjahjono.
Setelah mendengar tuntutan itu, GL yang didampingi Kuasa Hukumnya I Made Somya Putra mengajukan pembelaan atau pledoi. "Terdakwa benar-benar minta maaf kepada para korban penjambretan yang terdakwa lakukan, kepada orang tua terdakwa, dan kepada seluruh masyarakat," ujarnya
Pihaknya membeberkan sejumlah fakta dimulai sejak terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian. Dalam proses penyelidikan dan penyidikan terhadap terdakwa dilakukan dengan cara tidak manusiawi.
"Seperti GL ditembak pada betis kanan, satu sel dengan tahanan dewasa dan fakta terkait penahanan selama 20 hari yang melebihi batas penahanan sebagaimana diatur dalam pasal 33 Undang-Udang Nomor 11 tahun 2012 tentang peradilan anak," katanya.
Selain itu, terdakwa telah mendapat hukuman sebelum divonis pengadilan terwujud dalam luka yang membekas dikakinya seumur hidup. "Untuk itu, kami memohon kepada majelis hakim agar memberikan hukuman yang seringan-ringannya terhadap terdakwa," katanya.
Dalam dakwaan menyebutkan, bahwa aksi kejahatan yang dilakukan oleh terdakwa bersama rekannya I Putu Vicky (berkas terpisah) pada Maret 2017, Pukul 05.30 Wita, di Jalan Tengku Umar Denpasar yang mencuri barang milik korban I Dewa Ayu, Wayan Hunnah, Dharma Dwi Indah.
Saat menlancarkan aksinya terdakwa dan Vicky mengendarai sepeda motor. Dimana, terdakwa yang dibonceng oleh Putu Vicky bertugas untuk merampas tas milik korban.
Sedangkan Vicky berperan mencari target dan memepet motor korban. Barang dari hasil kejahatan itu kemudian dijual dan uangnya dibagi antara terdakwa dan Vicky.
Atas perbutannya, korban atas nama I Dewa Ayu Juliantari mengalami kerugian Rp5 juta, Wayan Hunnah mengalami kerugian Rp850 ribu dan Dharma Dwi Indah mengalami kerugian Rp8,5 juta. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017