Denpasar (Antara Bali) - Wali Kota Denpasar Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra mengukuhkan terbentuknya "Tim Jaringan Siaga Komunitas (Jaga Kota)" dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban kota setempat.
Wali Kota Denpasar Rai Dharmawijaya Mantra, Senin, mengatakan pembentukan tim "Jaga Kota" Denpasar tersebut menggabungkan seluruh komponen dan komunitas sebagai partisipasi dalam menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan masyarakat.
Ia mengatakan langkah tersebut dilakukan sebagai sebuah indikasi tolak ukur dari indeks angka kebahagiaan warga Denpasar, dengan mengajak masyarakat berperan aktif dalam penyelenggaraan program ketertiban. Sehingga yang menjadi tujuan dari indikator diprogramkan bisa terpahami dengan baik di seluruh masyarakat.
Rai Mantra mengharapkan dari program "Jaga Kota" dapat meningkatkan kesadaran serta partisipasi masyarakat di dalam menyelenggarakan penegakan peraturan daerah, terwujudnya kehidupan masyarakat Denpasar yang aman, tenteram, tertib, damai dan kondusif.
"Hal ini juga untuk meningkatkan pengetahuan serta pemahaman terhadap peraturan daerah (perda) melalui pembinaan dan sosialisasi sehingga dapat meminimalisasi pelanggaran. Disamping itu saya harapkan tingkat kriminalitas bisa menurun dan bisa berjalan dengan baik ke depannya," katanya.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana mengatakan bahwa mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja sebagai bagian perangkat daerah dalam penegakan Peraturan Daerah dan penyelenggaraan ketertiban umum.
Di samping adanya SOP (Standar Operational Procedure) sebagai acuan utama dalam penegakan Perda yang dilakukan dan dibutuhkan adanya kerja sama yang persuasif antara masyarakat dengan pemerintah.
"Dengan tugas dan fungsi Tim Jaga Kota Denpasar ini untuk membina, menjaga ketenteraman, ketertiban dan kenyamanan di wilayah kota dengan bisa melakukan pemantauan, pengawasan, pembinaan kepada masyarakat untuk mencegah terjadinya pelanggaran perda," katanya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017
Wali Kota Denpasar Rai Dharmawijaya Mantra, Senin, mengatakan pembentukan tim "Jaga Kota" Denpasar tersebut menggabungkan seluruh komponen dan komunitas sebagai partisipasi dalam menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan masyarakat.
Ia mengatakan langkah tersebut dilakukan sebagai sebuah indikasi tolak ukur dari indeks angka kebahagiaan warga Denpasar, dengan mengajak masyarakat berperan aktif dalam penyelenggaraan program ketertiban. Sehingga yang menjadi tujuan dari indikator diprogramkan bisa terpahami dengan baik di seluruh masyarakat.
Rai Mantra mengharapkan dari program "Jaga Kota" dapat meningkatkan kesadaran serta partisipasi masyarakat di dalam menyelenggarakan penegakan peraturan daerah, terwujudnya kehidupan masyarakat Denpasar yang aman, tenteram, tertib, damai dan kondusif.
"Hal ini juga untuk meningkatkan pengetahuan serta pemahaman terhadap peraturan daerah (perda) melalui pembinaan dan sosialisasi sehingga dapat meminimalisasi pelanggaran. Disamping itu saya harapkan tingkat kriminalitas bisa menurun dan bisa berjalan dengan baik ke depannya," katanya.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana mengatakan bahwa mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja sebagai bagian perangkat daerah dalam penegakan Peraturan Daerah dan penyelenggaraan ketertiban umum.
Di samping adanya SOP (Standar Operational Procedure) sebagai acuan utama dalam penegakan Perda yang dilakukan dan dibutuhkan adanya kerja sama yang persuasif antara masyarakat dengan pemerintah.
"Dengan tugas dan fungsi Tim Jaga Kota Denpasar ini untuk membina, menjaga ketenteraman, ketertiban dan kenyamanan di wilayah kota dengan bisa melakukan pemantauan, pengawasan, pembinaan kepada masyarakat untuk mencegah terjadinya pelanggaran perda," katanya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017