Wina (Antara Bali) - Seorang petugas kesehatan Austria diperintahkan untuk membayar ganti rugi 90.000 euro atau sekitar Rp1,34 miliar atas insiden tertukarnya dua bayi hampir 30 tahun lalu.

Doris Gruenwald, lahir pada 1990, baru diketahui setelah cek darah rutin ketika dia berusia 22 tahun bahwa dia bukan anak biologis dari pasangan yang selama ini dia kira sebagai orangtuanya.

"Seluruh tubuh saya bergetar... Seolah-olah tanah di bawah kaki saya hilang," katanya kepada harian Krone tahun lalu.

Namun, klinik tersebut, University Hospital Graz, meragukan apakah dia tertukar di sana, menyatakan bahwa ada kemungkinan itu terjadi di kemudian hari dan di tempat lain.

Akan tetapi, pengadilan menolak klaim tersebut, memutuskan bahwa pertukaran itu terjadi dalam waktu 20 jam antara kelahiran dan saat ibunya, yang baru pulih dari operasi caesar, dipertemukan dengan sang anak.

Memutuskan adanya "kelalaian besar," pengadilan memberikan ganti rugi 30.000 euro atau sekitar Rp446,6 juta masing-masing untuk Doris dan Evelin Gruenwald berserta suaminya, serta biaya dari pasangan yang membesarkannya.

Doris Gruenwald masih belum mengetahui siapa orangtua biologisnya, sementara korban yang satunya tidak tahu bahwa dia dibesarkan oleh orang lain.

Hal tersebut berlanjut meskipun rumah sakit tahun lalu membuka program tes DNA gratis bagi 200 perempuan yang lahir di sana di hari yang sama berserta ibu mereka.

Sejauh ini, baru sekitar 30 perempuan yang sudah melakukan tes dan belum ditemukan kecocokan.

Otoritas kesehatan setempat berencana untuk mengajukan banding atas keputusan itu, dengan mengatakan bahwa pengadilan gagal menetapkan bahwa bayi tertukar di rumah sakit tersebut, demikian AFP. (WDY)

Penerjemah: Try Reza Essra

Pewarta:

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017