Wina (Antara Bali) - Seorang petugas kesehatan Austria
diperintahkan untuk membayar ganti rugi 90.000 euro atau sekitar Rp1,34
miliar atas insiden tertukarnya dua bayi hampir 30 tahun lalu.
Doris
Gruenwald, lahir pada 1990, baru diketahui setelah cek darah rutin
ketika dia berusia 22 tahun bahwa dia bukan anak biologis dari pasangan
yang selama ini dia kira sebagai orangtuanya.
"Seluruh tubuh saya bergetar... Seolah-olah tanah di bawah kaki saya hilang," katanya kepada harian Krone tahun lalu.
Namun,
klinik tersebut, University Hospital Graz, meragukan apakah dia
tertukar di sana, menyatakan bahwa ada kemungkinan itu terjadi di
kemudian hari dan di tempat lain.
Akan tetapi,
pengadilan menolak klaim tersebut, memutuskan bahwa pertukaran itu
terjadi dalam waktu 20 jam antara kelahiran dan saat ibunya, yang baru
pulih dari operasi caesar, dipertemukan dengan sang anak.
Memutuskan
adanya "kelalaian besar," pengadilan memberikan ganti rugi 30.000 euro
atau sekitar Rp446,6 juta masing-masing untuk Doris dan Evelin Gruenwald
berserta suaminya, serta biaya dari pasangan yang membesarkannya.
Doris
Gruenwald masih belum mengetahui siapa orangtua biologisnya, sementara
korban yang satunya tidak tahu bahwa dia dibesarkan oleh orang lain.
Hal
tersebut berlanjut meskipun rumah sakit tahun lalu membuka program tes
DNA gratis bagi 200 perempuan yang lahir di sana di hari yang sama
berserta ibu mereka.
Sejauh ini, baru sekitar 30 perempuan yang sudah melakukan tes dan belum ditemukan kecocokan.
Otoritas
kesehatan setempat berencana untuk mengajukan banding atas keputusan
itu, dengan mengatakan bahwa pengadilan gagal menetapkan bahwa bayi
tertukar di rumah sakit tersebut, demikian AFP. (WDY)
Penerjemah: Try Reza Essra
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017