Mangupura (Antara Bali) - Wakil Bupati Badung, Bali, I Ketut Suiasa menegaskan pemberian bantuan hibah secara langsung dalam bentuk tunai yang dilakukannya kepada desa adat selaku penerima, sudah prosedural.
"Karena dana hibah yang berasal dari kas daerah ini masuk ke nomor rekening masyarakat desa adat penerima bantuan dahulu. Kemudian, karena masyarakat ingin ada transparansi, maka diundanglah Bupati dan Wakil Bupati Badung untuk penyerahan uang tunai itu secara simbolis," kata Ketut Suiasa saat ditemui di Mangupura, Senin.
Penyerahan secara simbolis, katanya, agar masyarakat desa adat percaya bahwa uang hibah dari Pemkab Badung benar adanya.
"Jadi tidak ada uang hibah diberikan secara tunai yang dibawa langsung Pemkab Badung kepada penerima bantuan," ujarnya.
Ia menegaskan, bentuk fisik uang yang telah ditransfer ke nomor rekening penerima hibah ini sudah ada dalam bentuk buku tabungannya, sehingga secara prosedural pemberian bantuan ini sudah berjalan dengan baik.
Pihaknya menegaskan, tidak menindaklanjuti surat teguran dari Gubernur Bali yang menilai pemberian bantuan hibah Pemkab Badung kepada desa adat penerima bantuan itu tidak sesuai prosedur.
"Kami tidak menindaklanjuti surat teguran Gubernur itu, karena semua prosedur yang kami lakukan sudah berjalan sebagai mana aturan," ujarnya.
Pihaknya menegaskan, uang tunai yang awalnya sudah masuk rekening penerima hibah dan secara seremonial diserahkan secara simbolis oleh Bupati atau Wakil Bupati Badung kepada penerima bantuan boleh digunakan sesuai peruntukan atau dimasukkan kembali ke bank.
"Jadi ini saya tegaskan, sebagai bentuk transparansi kami dalam memberikan bantuan hibah. Untuk masalah keamanan dalam memberikan bantuan uang secara langsung dengan nominal sangat besar. Mungkin, untuk sistem keamanannya ini yang sudah dibuatkan regulasi dari masyarakat adatnya," ujarnya.
Hal terpenting yang menjadi penekanan Ketut Suiasa adalah, bagaimana membangun kepercayaan masyarakat kepada prajuru adat atau ketua panitia rencana pembangunan menjadi hal sangat penting untuk dilakukan transparansi.
"Kami tidak ingin seperti daerah lainnya, uang hibah yang disalurkan pemerintah daerah digunakan tidak sesuai peruntukan oleh panitia pembangunan," katanya.
Oleh sebab itu, pihaknya tidak ingin terjadi hal seperti itu yang tidak dibuka secara transparan untuk apa saja penggunaan dana hibah itu.
Dalam penyerahan hibah secara langsung ini, masyarakat adat juga ingin secara langsung mengucapkan terima kasih atas kebijakan bupati Badung yang pro rakyat itu.
"Namun bantuan hibah ini juga harus dipertanggungjawabkan secara administrasi oleh panitia pembangunan desa adat yang terus kami lakukan penekanan. Justru ini memperkuat kewaspadaan masyarakat desa adat yang tidak hanya sebagai pemohon dan penerima bantuan hibah ini," katanya.
Selain itu, kewajiban berikutnya yang dilakukan desa adat juga wajib melaporkan penggunaan uang bantuan hibah dari Pemkab Badung ini dan pemerintah memiliki dasar untuk melakukan pengecekan kegiatan pembangunan itu. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017
"Karena dana hibah yang berasal dari kas daerah ini masuk ke nomor rekening masyarakat desa adat penerima bantuan dahulu. Kemudian, karena masyarakat ingin ada transparansi, maka diundanglah Bupati dan Wakil Bupati Badung untuk penyerahan uang tunai itu secara simbolis," kata Ketut Suiasa saat ditemui di Mangupura, Senin.
Penyerahan secara simbolis, katanya, agar masyarakat desa adat percaya bahwa uang hibah dari Pemkab Badung benar adanya.
"Jadi tidak ada uang hibah diberikan secara tunai yang dibawa langsung Pemkab Badung kepada penerima bantuan," ujarnya.
Ia menegaskan, bentuk fisik uang yang telah ditransfer ke nomor rekening penerima hibah ini sudah ada dalam bentuk buku tabungannya, sehingga secara prosedural pemberian bantuan ini sudah berjalan dengan baik.
Pihaknya menegaskan, tidak menindaklanjuti surat teguran dari Gubernur Bali yang menilai pemberian bantuan hibah Pemkab Badung kepada desa adat penerima bantuan itu tidak sesuai prosedur.
"Kami tidak menindaklanjuti surat teguran Gubernur itu, karena semua prosedur yang kami lakukan sudah berjalan sebagai mana aturan," ujarnya.
Pihaknya menegaskan, uang tunai yang awalnya sudah masuk rekening penerima hibah dan secara seremonial diserahkan secara simbolis oleh Bupati atau Wakil Bupati Badung kepada penerima bantuan boleh digunakan sesuai peruntukan atau dimasukkan kembali ke bank.
"Jadi ini saya tegaskan, sebagai bentuk transparansi kami dalam memberikan bantuan hibah. Untuk masalah keamanan dalam memberikan bantuan uang secara langsung dengan nominal sangat besar. Mungkin, untuk sistem keamanannya ini yang sudah dibuatkan regulasi dari masyarakat adatnya," ujarnya.
Hal terpenting yang menjadi penekanan Ketut Suiasa adalah, bagaimana membangun kepercayaan masyarakat kepada prajuru adat atau ketua panitia rencana pembangunan menjadi hal sangat penting untuk dilakukan transparansi.
"Kami tidak ingin seperti daerah lainnya, uang hibah yang disalurkan pemerintah daerah digunakan tidak sesuai peruntukan oleh panitia pembangunan," katanya.
Oleh sebab itu, pihaknya tidak ingin terjadi hal seperti itu yang tidak dibuka secara transparan untuk apa saja penggunaan dana hibah itu.
Dalam penyerahan hibah secara langsung ini, masyarakat adat juga ingin secara langsung mengucapkan terima kasih atas kebijakan bupati Badung yang pro rakyat itu.
"Namun bantuan hibah ini juga harus dipertanggungjawabkan secara administrasi oleh panitia pembangunan desa adat yang terus kami lakukan penekanan. Justru ini memperkuat kewaspadaan masyarakat desa adat yang tidak hanya sebagai pemohon dan penerima bantuan hibah ini," katanya.
Selain itu, kewajiban berikutnya yang dilakukan desa adat juga wajib melaporkan penggunaan uang bantuan hibah dari Pemkab Badung ini dan pemerintah memiliki dasar untuk melakukan pengecekan kegiatan pembangunan itu. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017