Denpasar (Antara Bali) - Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bali, Gede Suarjana mengatakan kepedulian organisasi perangkat daerah untuk melakukan pengkomposan, menjadi salah satu kriteria penilaian dalam lomba kebersihan antar-instansi di lingkungan pemprov setempat.
"Dengan composting ini, masing-masing OPD juga tidak perlu membeli kompos lagi untuk menyuburkan berbagai tanaman yang dimiliki. Itu baru namanya `eco office` atau kantor yang berwawasan lingkungan," kata Suarjana, di Denpasar, Senin.
Menurut dia, kantor yang berwawasan lingkungan sudah semestinya dapat melakukan pengelolaan atas sampah-sampah yang dihasilkan, dapat melakukan efisiensi energi, melakukan daur ulang sampah, dan sebagainya.
Oleh karena itu, sistem penilaian dalam lomba kebersihan tersebut menyangkut sejumlah kriteria yakni dari sisi kebersihan, penghijauan, pertamanan, pengelolaan sampah, sarana prasarana pengolahan sampah, dan juga efisiensi terhadap pemanfaatan listrik serta air.
Dengan adanya tambahan kriteria penilaian mulai 2017 berupa composting ini, ujar dia, tujuan utamanya bukan saja terkait lomba, tetapi pihaknya mendorong agar OPD di lingkungan Pemprov Bali betul-betul berwawasan lingkungan.
"Kalau OPD saja belum melakukan begitu dan menyuruh masyarakat `kan tidak ada artinya. Kami ini sebagai stimulan untuk memberikan dorongan kepada masyarakat," ucap Suarjana.
Penilaian lomba kebersihan dilakukan setiap dua bulan sekali, dengan tim penilai dari Ikatan Arsitektur Landscape Indonesia (IALI), Pusat Pendidikan Lingkungan Hidup (PPLH) Bali, Pusat Pengelolaan Ekoregion Bali-Nusra, BKSDA, dan PKK.
"Memang penilaiannya dua bulan sekali oleh tim penilai tersebut, tetapi setiap dua hari ada pegawai di Dinas Lingkungan Hidup untuk memantau keberlanjutan program kebersihan dan lingkungan itu. Nilainya diakumulasi saat penilaian dan saat pemantauan oleh pegawai kami," ujar Suarjana.
OPD yang hasil penilaian kebersihannya kurang baik akan mendapatkan bendera hitam, cukup baik bendera kuning, kategori baik bendera hijau, dan sangat baik berhak mendapatkan bendera biru. Bendera tersebutdipasang di depan kantor OPD masing-masing. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017
"Dengan composting ini, masing-masing OPD juga tidak perlu membeli kompos lagi untuk menyuburkan berbagai tanaman yang dimiliki. Itu baru namanya `eco office` atau kantor yang berwawasan lingkungan," kata Suarjana, di Denpasar, Senin.
Menurut dia, kantor yang berwawasan lingkungan sudah semestinya dapat melakukan pengelolaan atas sampah-sampah yang dihasilkan, dapat melakukan efisiensi energi, melakukan daur ulang sampah, dan sebagainya.
Oleh karena itu, sistem penilaian dalam lomba kebersihan tersebut menyangkut sejumlah kriteria yakni dari sisi kebersihan, penghijauan, pertamanan, pengelolaan sampah, sarana prasarana pengolahan sampah, dan juga efisiensi terhadap pemanfaatan listrik serta air.
Dengan adanya tambahan kriteria penilaian mulai 2017 berupa composting ini, ujar dia, tujuan utamanya bukan saja terkait lomba, tetapi pihaknya mendorong agar OPD di lingkungan Pemprov Bali betul-betul berwawasan lingkungan.
"Kalau OPD saja belum melakukan begitu dan menyuruh masyarakat `kan tidak ada artinya. Kami ini sebagai stimulan untuk memberikan dorongan kepada masyarakat," ucap Suarjana.
Penilaian lomba kebersihan dilakukan setiap dua bulan sekali, dengan tim penilai dari Ikatan Arsitektur Landscape Indonesia (IALI), Pusat Pendidikan Lingkungan Hidup (PPLH) Bali, Pusat Pengelolaan Ekoregion Bali-Nusra, BKSDA, dan PKK.
"Memang penilaiannya dua bulan sekali oleh tim penilai tersebut, tetapi setiap dua hari ada pegawai di Dinas Lingkungan Hidup untuk memantau keberlanjutan program kebersihan dan lingkungan itu. Nilainya diakumulasi saat penilaian dan saat pemantauan oleh pegawai kami," ujar Suarjana.
OPD yang hasil penilaian kebersihannya kurang baik akan mendapatkan bendera hitam, cukup baik bendera kuning, kategori baik bendera hijau, dan sangat baik berhak mendapatkan bendera biru. Bendera tersebutdipasang di depan kantor OPD masing-masing. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017