Denpasar (Antara Bali) - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bali akan meminta Komisi Pemilihan Umum di daerah itu untuk menunda tahapan Pilkada Bali 2018, jika anggaran pengawasan Pilkada dari Pemprov setempat berlarut-larut tidak ada kepastian.
"Kemungkinan terburuknya, kami meminta KPU untuk menunda tahapan," kata Ketua Bawaslu Provinsi Bali Ketut Rudia yang ditemui di Kantor Gubernur Bali, di Denpasar, Selasa.
Pihaknya Selasa (6/6), sengaja ingin menemui Sekda Provinsi Bali Cokorda Ngurah Pemayun untuk menanyakan kepastian anggaran pengawasan Pilkada Bali 2018 karena surat yang telah dikirimkan pihaknya hingga saat ini belum mendapatkan jawaban.
Namun, Rudia yang saat itu berniat ingin bertemu dengan Sekda Bali, tidak berhasil menemui yang bersangkutan. Rudia yang datang bersama dengan dua anggota Bawaslu lainnya hanya ditemui oleh salah satu staf Sekda Bali.
"Katanya surat sudah didisposisikan dari Pak Sekda ke Biro Pemerintahan. Biro Pemerintahan diminta untuk menindaklanjuti," ucap Rudia sembari menyayangkan mengapa tidak ada konfirmasi dari Pemprov Bali pada pihaknya.
Bawaslu Bali berharap dalam minggu ini sudah ada kejelasan dari Pemprov Bali mengingat tahapan Pilkada Bali yang sudah mendesak. "Tanggal 9 ini kami akan menetapkan panitia seleksi perekrutan Panwas di kabupaten/kota," ujarnya.
Dia menambahkan, dalam surat yang dikirimkan pihaknya ke Pemprov Bali sebelumnya juga sudah berisi keterangan bahwa jika ada hal-hal yang harus dikomunikasikan bisa menghubungi salah satu Kasubag Bawaslu Bali.
"Prinsipnya kami penyelenggara pemilu itu setara. Di UU sudah diatur bahwa KPU dan Bawaslu setara. Kami tetap berpikiran positif bahwa apa yang dilakukan Pemprov Bali selama ini step by step. Sama halnya dengan KPU Bali, kami juga sudah berproses. Tetapi ini sudah waktunya, deadlinenya Juli, dan sebelumnya NPHD harus sudah ditandatangani," kata Rudia.
Usulan terakhir yang disampaikan Bawaslu Bali untuk pengawasan Pilkada Bali 2018 kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Bali sebesar Rp68 miliar lebih. Sebelumnya Bawaslu Bali mengusulkan anggaran pengawasan sebesar Rp73 miliar lebih.
Sedangkan untuk kebutuhan anggaran pengawasan Pilkada Bali tahun ini telah dirancang untuk empat bulan, yakni dari September hingga Desember 2017. "Selama empat bulan itu, setidaknya kami membutuhkan 30 persen dari total anggaran yang kami usulkan. Usulan kami Rp68 miliar lebih, jadi 30 persen itu sekitar Rp20,4 miliar," ujar Rudia.(WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017
"Kemungkinan terburuknya, kami meminta KPU untuk menunda tahapan," kata Ketua Bawaslu Provinsi Bali Ketut Rudia yang ditemui di Kantor Gubernur Bali, di Denpasar, Selasa.
Pihaknya Selasa (6/6), sengaja ingin menemui Sekda Provinsi Bali Cokorda Ngurah Pemayun untuk menanyakan kepastian anggaran pengawasan Pilkada Bali 2018 karena surat yang telah dikirimkan pihaknya hingga saat ini belum mendapatkan jawaban.
Namun, Rudia yang saat itu berniat ingin bertemu dengan Sekda Bali, tidak berhasil menemui yang bersangkutan. Rudia yang datang bersama dengan dua anggota Bawaslu lainnya hanya ditemui oleh salah satu staf Sekda Bali.
"Katanya surat sudah didisposisikan dari Pak Sekda ke Biro Pemerintahan. Biro Pemerintahan diminta untuk menindaklanjuti," ucap Rudia sembari menyayangkan mengapa tidak ada konfirmasi dari Pemprov Bali pada pihaknya.
Bawaslu Bali berharap dalam minggu ini sudah ada kejelasan dari Pemprov Bali mengingat tahapan Pilkada Bali yang sudah mendesak. "Tanggal 9 ini kami akan menetapkan panitia seleksi perekrutan Panwas di kabupaten/kota," ujarnya.
Dia menambahkan, dalam surat yang dikirimkan pihaknya ke Pemprov Bali sebelumnya juga sudah berisi keterangan bahwa jika ada hal-hal yang harus dikomunikasikan bisa menghubungi salah satu Kasubag Bawaslu Bali.
"Prinsipnya kami penyelenggara pemilu itu setara. Di UU sudah diatur bahwa KPU dan Bawaslu setara. Kami tetap berpikiran positif bahwa apa yang dilakukan Pemprov Bali selama ini step by step. Sama halnya dengan KPU Bali, kami juga sudah berproses. Tetapi ini sudah waktunya, deadlinenya Juli, dan sebelumnya NPHD harus sudah ditandatangani," kata Rudia.
Usulan terakhir yang disampaikan Bawaslu Bali untuk pengawasan Pilkada Bali 2018 kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Bali sebesar Rp68 miliar lebih. Sebelumnya Bawaslu Bali mengusulkan anggaran pengawasan sebesar Rp73 miliar lebih.
Sedangkan untuk kebutuhan anggaran pengawasan Pilkada Bali tahun ini telah dirancang untuk empat bulan, yakni dari September hingga Desember 2017. "Selama empat bulan itu, setidaknya kami membutuhkan 30 persen dari total anggaran yang kami usulkan. Usulan kami Rp68 miliar lebih, jadi 30 persen itu sekitar Rp20,4 miliar," ujar Rudia.(WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017