Denpasar (Antara Bali) - Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bali Gede Suarjana mengatakan dari 430 kilometer garis pantai di Pulau Dewata, tercatat sepanjang 187 kilometer lebih terindikasi mengalami abrasi.
"Dari 187 kilometer garis pantai yang terindikasi tersebut, sepanjang 81,7 kilometer sudah mengalami abrasi yang cukup parah," kata Suarjana, di Denpasar, Minggu.
Menurut dia, pantai-pantai yang mengalami abrasi yang cukup parah adalah pantai yang berada di wilayah Bali selatan seperti di daerah Pengambengan (Kabupaten Jembrana), Candidasa (Karangasem), Padanggalak (Kota Denpasar), Lebih (Gianyar), Kuta (Badung), Tegalbesar dan Watu Klotok (Klungkung).
Suarjana menyebutkan abrasi yang terjadi di pantai-pantai di Bali selama ini terjadi karena faktor alam dan juga ulah manusia. Karena faktor alam di antaranya disebabkan oleh kenaikan air laut dan perubahan arus laut yang sewaktu-waktu menghantam daerah pantai yang lebih rendah.
Sedangkan penyebab abrasi karena campur tangan manusia di antaranya karena adanya kerusakan mangrove dan terumbu karang akibat pembuangan sampah dan limbah.
"Pemasangan krib dan `breakwater` yang tidak mengikuti teknis penanggulangan yang benar juga berdampak menyumbang terjadinya abrasi," ucap mantan Kepala Biro Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang).
Oleh karena itu, Suarjana mengajak melalui momentum peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia (5 Juni) ini agar masyarakat menjadi lebih peduli terhadap lingkungan, termasuk persoalan abrasi ini.
"Apalagi tema peringatan kali ini adalah Conecting People to Nature. Melalui tema ini mengingatkan manusia merupakan bagian dari alam semesta, dan alam sudah murka terhadap berbagai aktivitas manusia yang telah berdampak merusak lingkungan," katanya.
Pemprov Bali sendiri, tambah dia, sudah berupaya melalui sejumlah aturan dan program untuk meminimalisasi kerusakan lingkungan. Dari sisi regulasi diantaranya ada Perda Provinsi Bali 1 Tahun 2017 tentang Pengendalian dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, ada juga Pergub Bali No 16/2016 tentang Baku Mutu Lingkungan Hidup dan Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup.
Sedangkan dari sisi program, kata Suarjana, sudah ada program Bali Green Province, ada lomba lingkungan yang melibatkan organisasi perangkat daerah, penanaman pohon hingga pembuatan lubang biopori, pengendalian pencemaran dan sebagainya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017
"Dari 187 kilometer garis pantai yang terindikasi tersebut, sepanjang 81,7 kilometer sudah mengalami abrasi yang cukup parah," kata Suarjana, di Denpasar, Minggu.
Menurut dia, pantai-pantai yang mengalami abrasi yang cukup parah adalah pantai yang berada di wilayah Bali selatan seperti di daerah Pengambengan (Kabupaten Jembrana), Candidasa (Karangasem), Padanggalak (Kota Denpasar), Lebih (Gianyar), Kuta (Badung), Tegalbesar dan Watu Klotok (Klungkung).
Suarjana menyebutkan abrasi yang terjadi di pantai-pantai di Bali selama ini terjadi karena faktor alam dan juga ulah manusia. Karena faktor alam di antaranya disebabkan oleh kenaikan air laut dan perubahan arus laut yang sewaktu-waktu menghantam daerah pantai yang lebih rendah.
Sedangkan penyebab abrasi karena campur tangan manusia di antaranya karena adanya kerusakan mangrove dan terumbu karang akibat pembuangan sampah dan limbah.
"Pemasangan krib dan `breakwater` yang tidak mengikuti teknis penanggulangan yang benar juga berdampak menyumbang terjadinya abrasi," ucap mantan Kepala Biro Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang).
Oleh karena itu, Suarjana mengajak melalui momentum peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia (5 Juni) ini agar masyarakat menjadi lebih peduli terhadap lingkungan, termasuk persoalan abrasi ini.
"Apalagi tema peringatan kali ini adalah Conecting People to Nature. Melalui tema ini mengingatkan manusia merupakan bagian dari alam semesta, dan alam sudah murka terhadap berbagai aktivitas manusia yang telah berdampak merusak lingkungan," katanya.
Pemprov Bali sendiri, tambah dia, sudah berupaya melalui sejumlah aturan dan program untuk meminimalisasi kerusakan lingkungan. Dari sisi regulasi diantaranya ada Perda Provinsi Bali 1 Tahun 2017 tentang Pengendalian dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, ada juga Pergub Bali No 16/2016 tentang Baku Mutu Lingkungan Hidup dan Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup.
Sedangkan dari sisi program, kata Suarjana, sudah ada program Bali Green Province, ada lomba lingkungan yang melibatkan organisasi perangkat daerah, penanaman pohon hingga pembuatan lubang biopori, pengendalian pencemaran dan sebagainya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017