Mangupura (Antara Bali) - Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan, Kabupaten Badung, Bali, akan membatasi izin toko modern berjejaring di daerah itu, agar tidak melebihi batas yang ditentukan.
"Secara keseluruhan, toko modern berjejaring di Badung itu kami beri kuota 30 persen, sedangkan 70 persen toko modern milik UMKM warga lokal," kata Kadis Koperasi, UKM dan Perdagangan Badung, Ketut Karpiana, di Mangupura, Selasa.
Ia mengatakan, untuk toko modern berjejaring yang melanggar aturan atau tidak memiliki izin, namun sudah mengoperasikan usahanya akan diberikan surat peringatan.
Saat ini, ada 1.760 toko dan swalayan di Kabupaten Badung yang tersebar pada sejumlah tempat di daerah itu, yakni Kuta Selatan mencapai 400 toko (120 toko modern berjejaringan dan 280 toko modern tidak berjejaringan).
"Untuk toko swalayan dikelola mandiri (lokal), kuotanya tidak dibatasi. Untuk di Kuta tercatat 389 toko (toko modern berjejaringan 116 dan toko modern tidak berjejaringan 273).
Sedangkan, di Kuta Utara tercata totalnya mencapai 408 (toko berjejaringan 122 dan toko tidak berjejaringan 286). Di Kecamatan Mengwi jumlah total 264 (toko berjejaringan 78 dan toko tidak berjejaringan 186).
Untuk di Kecamatan Abiansemal terdapat 222 toko (toko berjejaringan 71 dan toko tidak berjejaringan 151), Kecamatan Petang tercatat total 77 toko (toko berjejaringan 21 dan toko tidak berjejaringan 56).
"Kami melakukan pembinaan kepada toko modern yang tidak mengantongi izin dengan memberikan surat peringatan. Apabila tidak diindahkan kami rekomendasikan kepada Satpol PP untuk menutup toko modern yang tidak mentaati aturan," katanya.
Untuk membatasi kuota toko modern berjaringan juga sangat diperhatikan. Sebab toko modern itu lima tahun sekali memperpanjang izin.
"Izin berlaku lima tahun, kemudian diperpanjang. Nah, pada saat perpanjang izin nanti Dinas Perizinan (Dinas Penanaman Modal dan PTSP) berkoordinasi mengenai kuota ini. Kalau sudah lebih tidak bisa diperpanjang lagi. Otomatis toko itu harus ditutup," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Badung Putu Alit Yandinata meminta eksekutif untuk menindak secara tegas toko modern berjejaring yang melanggar ketentuan. "Apabila ini dibiarkan, akan semakin banyak toko modern berjejaring di Badung," ujarnya.
Ia mendukung, pemerintah agar membuat kuota untuk toko modern berjejaring dan membuatkan aturan jarak toko dengan toko lainnya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017
"Secara keseluruhan, toko modern berjejaring di Badung itu kami beri kuota 30 persen, sedangkan 70 persen toko modern milik UMKM warga lokal," kata Kadis Koperasi, UKM dan Perdagangan Badung, Ketut Karpiana, di Mangupura, Selasa.
Ia mengatakan, untuk toko modern berjejaring yang melanggar aturan atau tidak memiliki izin, namun sudah mengoperasikan usahanya akan diberikan surat peringatan.
Saat ini, ada 1.760 toko dan swalayan di Kabupaten Badung yang tersebar pada sejumlah tempat di daerah itu, yakni Kuta Selatan mencapai 400 toko (120 toko modern berjejaringan dan 280 toko modern tidak berjejaringan).
"Untuk toko swalayan dikelola mandiri (lokal), kuotanya tidak dibatasi. Untuk di Kuta tercatat 389 toko (toko modern berjejaringan 116 dan toko modern tidak berjejaringan 273).
Sedangkan, di Kuta Utara tercata totalnya mencapai 408 (toko berjejaringan 122 dan toko tidak berjejaringan 286). Di Kecamatan Mengwi jumlah total 264 (toko berjejaringan 78 dan toko tidak berjejaringan 186).
Untuk di Kecamatan Abiansemal terdapat 222 toko (toko berjejaringan 71 dan toko tidak berjejaringan 151), Kecamatan Petang tercatat total 77 toko (toko berjejaringan 21 dan toko tidak berjejaringan 56).
"Kami melakukan pembinaan kepada toko modern yang tidak mengantongi izin dengan memberikan surat peringatan. Apabila tidak diindahkan kami rekomendasikan kepada Satpol PP untuk menutup toko modern yang tidak mentaati aturan," katanya.
Untuk membatasi kuota toko modern berjaringan juga sangat diperhatikan. Sebab toko modern itu lima tahun sekali memperpanjang izin.
"Izin berlaku lima tahun, kemudian diperpanjang. Nah, pada saat perpanjang izin nanti Dinas Perizinan (Dinas Penanaman Modal dan PTSP) berkoordinasi mengenai kuota ini. Kalau sudah lebih tidak bisa diperpanjang lagi. Otomatis toko itu harus ditutup," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Badung Putu Alit Yandinata meminta eksekutif untuk menindak secara tegas toko modern berjejaring yang melanggar ketentuan. "Apabila ini dibiarkan, akan semakin banyak toko modern berjejaring di Badung," ujarnya.
Ia mendukung, pemerintah agar membuat kuota untuk toko modern berjejaring dan membuatkan aturan jarak toko dengan toko lainnya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017