Denpasar (Antara Bali) - Ombudsman RI Perwakilan Bali mengawal proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2017/2018 agar tidak terjadi kecurangan yang dapat mencoreng dunia pendidikan di Pulau Dewata.
Kepala Ombudsman RI Bali Umar Ibnu Alkhatab di Denpasar, Selasa, mengatakan pihaknya telah mengamati celah-celah yang selama ini dapat disalahgunakan termasuk kemungkinan celah lain yang dapat dicurangi.
"Di sektor siswa miskin itu dialokasikan, yang bisa dimanfaatkan untuk melakukan kecurangan, ini akan kami lihat," katanya.
Celah lainnya, lanjut dia, terkait aturan zonasi yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 tahun 2017 tentang PPDB yang mewajibkan sekolah menerima semua calon siswa yang berdomisili masih satu wilayah dengan sekolah.
"Misalnya juga zonasi juga berdampak kecurangan misalnya pemalsuan kartu keluarga itu akan kami lihat secara acak," imbuhnya.
Umar menambahkan tingkat kecurangan penerimaan peserta didik baru di Tabanan yang paling tinggi tahun lalu dengan mengambil sampel sekolah yang ditemukan banyak kecurangan.
Kecurangan di salah satu sekolah itu, lanjut dia, bukan hanya dilakukan oleh pihak internal sekolah tetapi pihak luar yang memiliki kapasitas memperbaiki aturan tetapi malah melanggar aturan.
"Ini yang akan kami cermati tahun ini ada perubahan atau tidak di sekolah yang kami temukan. Memantau pergerakan oknum pejabat kemarin polanya sama atau tidak, akan kami lihat lebih komprehensif," imbuhnya.
Untuk mempertegas komitmen pihak sekolah, pihaknya akan melakukan penandatanganan pakta integritas dengan sekolah perwakilan di sembilan kabupaten-kota di Bali dari jenjang pendidikan SD, SMP dan SMA/SMK.
Ombudsman, lanjut dia, mendukung langkah Pemerintah Kota Denpasar yang menerapkan sistem PPDB dalam jaringan atau "online" yang diharapkan akan meminimalkan tingkat kecurangan.
Pihaknya juga mengapresiasi adanya Permendikbud Nomor 17 tahun 2017 tentang PPDB itu yang salah satunya mengatur tentang jumlah maksimal murid dalam satu kelas.
Misalnya untuk murid SMP maksimal 36 orang, SMA sebanyak 38 orang sehingga sekolah dan tenaga pendidik juga mudah untuk melakukan pengawasan dan menjamin kelancaran proses pendidikan. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017
Kepala Ombudsman RI Bali Umar Ibnu Alkhatab di Denpasar, Selasa, mengatakan pihaknya telah mengamati celah-celah yang selama ini dapat disalahgunakan termasuk kemungkinan celah lain yang dapat dicurangi.
"Di sektor siswa miskin itu dialokasikan, yang bisa dimanfaatkan untuk melakukan kecurangan, ini akan kami lihat," katanya.
Celah lainnya, lanjut dia, terkait aturan zonasi yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 tahun 2017 tentang PPDB yang mewajibkan sekolah menerima semua calon siswa yang berdomisili masih satu wilayah dengan sekolah.
"Misalnya juga zonasi juga berdampak kecurangan misalnya pemalsuan kartu keluarga itu akan kami lihat secara acak," imbuhnya.
Umar menambahkan tingkat kecurangan penerimaan peserta didik baru di Tabanan yang paling tinggi tahun lalu dengan mengambil sampel sekolah yang ditemukan banyak kecurangan.
Kecurangan di salah satu sekolah itu, lanjut dia, bukan hanya dilakukan oleh pihak internal sekolah tetapi pihak luar yang memiliki kapasitas memperbaiki aturan tetapi malah melanggar aturan.
"Ini yang akan kami cermati tahun ini ada perubahan atau tidak di sekolah yang kami temukan. Memantau pergerakan oknum pejabat kemarin polanya sama atau tidak, akan kami lihat lebih komprehensif," imbuhnya.
Untuk mempertegas komitmen pihak sekolah, pihaknya akan melakukan penandatanganan pakta integritas dengan sekolah perwakilan di sembilan kabupaten-kota di Bali dari jenjang pendidikan SD, SMP dan SMA/SMK.
Ombudsman, lanjut dia, mendukung langkah Pemerintah Kota Denpasar yang menerapkan sistem PPDB dalam jaringan atau "online" yang diharapkan akan meminimalkan tingkat kecurangan.
Pihaknya juga mengapresiasi adanya Permendikbud Nomor 17 tahun 2017 tentang PPDB itu yang salah satunya mengatur tentang jumlah maksimal murid dalam satu kelas.
Misalnya untuk murid SMP maksimal 36 orang, SMA sebanyak 38 orang sehingga sekolah dan tenaga pendidik juga mudah untuk melakukan pengawasan dan menjamin kelancaran proses pendidikan. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017